Kredit Foto: Amir Syarifuddin
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pembahasan dana bagi hasil (DBH) untuk DKI Jakarta tahun 2027 memasuki tahap finalisasi. Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta kini hanya menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut.
"Jadi kemarin seperti yang saya sampaikan ada dua yang prinsip. Yang pertama berkaitan dengan DBH. DBH sekarang ini sedang finalisasi tentunya kami menunggu PMK dari Kementerian Keuangan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Pramono mengatakan pembahasan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara sehari sebelumnya berlangsung baik. Ia berharap proses tersebut dapat mendukung kelanjutan pembangunan di Ibu Kota.
"Tetapi diskusi yang ada kemarin berjalan Alhamdulillah berjalan sangat baik. Karena bagaimanapun Jakarta tidak ingin kehilangan momentum untuk membangun kotanya," ujarnya.
Selain DBH, Pramono mengatakan pemerintah pusat juga memberikan bantuan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Selain DBH ada juga yang kemudian Pemerintah Pusat memberikan bantuan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk fasilitas pinjaman dari SMI. Dengan suku bunga yang sangat kompetitif dan sekarang sedang dihitung finalisasinya,” kata Pramono.
Baca Juga: Pramono Anung Janji Buka-bukaan Soal Penggunaan Pajak di Jakarta
Sebelumnya, Pramono menerima kunjungan Menkeu Suahasil di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/10). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan keuangan daerah, termasuk DBH, penyempurnaan ruang fiskal, hingga rencana penerbitan obligasi daerah.
Pramono menjelaskan, pembahasan tersebut juga mencakup upaya memperbaiki ruang fiskal Pemprov DKI Jakarta agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih optimal.
"Tentunya berbagai hal dilakukan pembahasan, termasuk hal yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LPDP, kemudian pemenuhan apa.. ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi," jelas Pramono.
Terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun, Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat," tandasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah