Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Saksi di Sidang Roy Suryo Mengaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi di Polda Metro Jaya

Saksi di Sidang Roy Suryo Mengaku Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi di Polda Metro Jaya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengaku pernah melihat ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Pengakuan tersebut disampaikan ketika dirinya bersaksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Di hadapan jaksa, Lechumanan menegaskan bahwa dirinya pernah melihat langsung dokumen yang dimaksud. Keterangan itu muncul ketika jaksa menanyakan apakah ia pernah melihat ijazah Jokowi sebelum menanggapi tudingan yang disampaikan Roy Suryo.

"Iya, melihat ijazah aslinya itu waktu digelar perkara khusus 15 Desember 2025. Di Polda Metro Jaya," jawab Lechumanan.

Lechumanan juga menjelaskan bahwa keyakinannya terhadap keaslian ijazah Jokowi didasarkan pada informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia mengaku pernah menerima tautan pernyataan UGM pada 11 Oktober 2022 yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus kampus tersebut.

"Saya sebelumnya itu dikirimkan bahwa melalui link UGM itu tanggal 11 Oktober 2022 itu rektor menegaskan Pak Jokowi adalah alumnus UGM.

Sehingga saya berpendapat bahwa enggak mungkinlah kalau udah alumnus masa membuat ijazah palsu, gitu. Jadi ketika saya melihat ada link di UGM bahwa Pak Jokowi merupakan alumnus dari UGM ya, saya berpendapat bahwa ijazah itu asli," kata Lechumanan.

Jaksa kemudian menggali apakah Lechumanan pernah mengikuti konferensi pers lain dari UGM yang membahas status ijazah Jokowi.

Lechumanan mengaku tidak mengikuti perkembangan pernyataan tersebut secara menyeluruh, tetapi menyebut pernah melihat ijazah yang dimaksud dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Kesaksian itu disampaikan dalam perkara yang menempatkan Lechumanan sebagai pelapor atas tudingan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Roy Suryo. Lechumanan menilai pernyataan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut telah menimbulkan dampak di tengah masyarakat.

Ketika jaksa menanyakan dampak video-video yang diputar dalam persidangan, Lechumanan menyebut adanya kelompok masyarakat yang mendukung Roy Suryo dan kelompok lain yang mendukung Jokowi. Ia menilai situasi tersebut telah memicu perpecahan.

Baca Juga: Polemik Ijazah Belum Selesai, Kini Foto Pernikahan Jokowi Juga Dipertanyakan

Namun, hakim kemudian meminta Lechumanan menjelaskan dasar dari penilaiannya tersebut. Lechumanan menjawab bahwa ia melihat situasi melalui pemberitaan dan media sosial, bukan berdasarkan penelitian tertentu yang disebutkan dalam persidangan.

Roy Suryo sendiri didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Dalam perkara ini, Roy didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama