PSI sebut adalah Tindakan Sia-Sia Desak Gibran Mundur, Putusan MK Dianggap Begini...
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi menilai desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri merupakan upaya yang sia-sia.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai wakil presiden.
Dedek menegaskan, PSI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk desakan agar Gibran mundur dari jabatannya.
“Kami menghormati hak-hak sipil daripada kawan-kawan masyarakat aliansi tadi ya... kami sekali lagi menilai bahwa ini adalah upaya yang akan sia-sia saja,” tutur Dedek.
Ia menjelaskan, tidak ada amar putusan maupun pertimbangan hakim MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Dedek merujuk halaman 153 putusan MK, khususnya alinea 3.5, yang menurutnya menjelaskan bahwa seluruh proses, termasuk penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Menurut Dedek, apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut, persoalannya masuk ke ranah administrasi dan dapat ditangani melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dedek Prayudi Soroti Perbedaan Amar dan Pertimbangan Putusan MK
Dedek meminta pihak-pihak yang mempersoalkan status Gibran untuk membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum hakim.
Menurutnya, kedua bagian tersebut memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang berbeda, terutama terkait pelaksanaan putusan.
“Kalau memang dia amar putusan, tentu dia memiliki daya eksekusi. Kalau dia pertimbangan, dia tidak memiliki daya eksekusi,” tegasnya.
Ia menilai, pemahaman terhadap isi putusan secara utuh diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan konsekuensi hukum yang berkaitan dengan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
PSI Nilai Hak Angket DPR Tidak Tepat untuk Persoalan Ijazah
Selain menyoroti putusan MK, Dedek juga menanggapi wacana penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR untuk mempersoalkan masalah pendidikan Gibran.
Ia menilai penggunaan hak angket untuk persoalan tersebut tidak tepat karena instrumen itu berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah, termasuk implementasi anggaran negara dan undang-undang.
“Hak angket itu kan untuk menyelidiki implementasi daripada anggaran negara, APBN, implementasi daripada undang-undang... bukan untuk ngurusin masalah ijazah,” tuturnya.
Dedek berpandangan, PTUN merupakan jalur yang lebih relevan untuk menguji persoalan administratif terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum yang sesuai akan membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan Dedek tersebut menegaskan posisi PSI yang menilai desakan agar Gibran mundur tidak memiliki dasar yang cukup sebagaimana ditafsirkan partainya terhadap putusan MK.
Ia juga mendorong agar persoalan administrasi pendidikan diselesaikan melalui jalur hukum yang sesuai dengan kewenangannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: