Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

dr. Tifa Sebut Saksi Pihak Jokowi Masih Takut Bersumpah di Hadapan Al-Qur’an

dr. Tifa Sebut Saksi Pihak Jokowi Masih Takut Bersumpah di Hadapan Al-Qur’an Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, menyebut ada perbedaan mencolok antara pernyataan para saksi di luar sidang dan keterangan mereka di bawah sumpah. 

Menurutnya, saksi yang selama ini yakin ijazah Jokowi asli di berbagai talkshow mengaku belum pernah melihat dokumen aslinya saat bersaksi di pengadilan.

Temuan itu disampaikan dr. Tifa dalam podcast di kanal YouTube Forum Keadilan TV, program Madilog, yang tayang pada 24 Oktober 2026.

Menurut dr. Tifa, hingga empat kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sudah 11 saksi dari kalangan pendukung Jokowi yang diperiksa. Seluruhnya, kata dia, memberikan keterangan seragam, yaitu belum pernah melihat ijazah asli Jokowi.

Ia menyebut sebagian dari mereka kerap tampil di talkshow dan menyatakan keyakinan bahwa ijazah tersebut asli. 

“Begitu diperiksa di bawah sumpah, belum pernah lihat aslinya,” ujarnya sambil tertawa. Ia juga menyinggung bahwa sebagian saksi sudah bolak-balik ke Solo dan bersilaturahmi ke kediaman Jokowi.

dr. Tifa menyoroti satu saksi yang menurutnya pernah mengatakan di depan rumah Jokowi bahwa ia baru saja melihat ijazah asli di dalam rumah. Namun di persidangan, saksi tersebut disebut hanya mengaku melihat hasil pindai (scan), bahkan tidak yakin kebenaran scan itu. 

Ia juga mengkritik pernyataan saksi yang menyatakan yakin ijazah Jokowi asli. Menurutnya, saksi hanya boleh menerangkan apa yang dilihat dan disaksikan, sedangkan keyakinan berbasis keahlian adalah ranah ahli. 

“Kalau saksi enggak boleh bilang ‘saya yakin’,” katanya.

Baca Juga: Berkali-Kali Sidang Sendiri, dr. Tifa: Seperti Nonton Konser Artisnya Tak Datang

dr. Tifa mengatakan pihaknya berulang kali mengingatkan saksi bahwa keterangan diberikan di bawah sumpah dan kesaksian palsu diancam pidana tujuh tahun. 

Menurutnya, JPU sempat menyatakan keberatan atas peringatan itu. Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintimidasi, melainkan mengingatkan agar saksi menyampaikan yang benar.

Ia menilai para saksi akhirnya mengaku tidak pernah melihat ijazah asli karena takut bersumpah palsu. 

“Mereka lebih takut pada kitab suci Al-Qur’an,” katanya. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat