Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

5 November Jadi Sorotan, Jokowi dan Ajudan Dipanggil Bersaksi di Sidang Roy Suryo

5 November Jadi Sorotan, Jokowi dan Ajudan Dipanggil Bersaksi di Sidang Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadirkan mantan presiden tersebut sebagai saksi pada Kamis, 5 November 2026. Jaksa juga berencana menghadirkan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo.

Rencana pemanggilan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Jaksa meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan pada hari yang sama dengan saksi lain bernama Tifa.

"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian meminta waktu untuk menghadirkan keduanya pada 5 November 2026. Permintaan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan agenda persidangan yang telah direncanakan.

"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," lanjut jaksa.

Syarif Muhammad Fitriansyah mengonfirmasi bahwa dirinya dan Jokowi akan memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan saat dihubungi secara terpisah.

"Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif.

Baca Juga: dr. Tifa Sebut Saksi Pihak Jokowi Disebut Masih Takut Bersumpah di Hadapan Al-Qur’an

Rencana kehadiran Jokowi turut mendapat perhatian dari Roy Suryo. Seusai persidangan pada Rabu (28/10/2026), Roy mengatakan bahwa kehadiran Jokowi merupakan salah satu hal yang selama ini dinantikan dalam proses hukum tersebut.

Roy juga menyinggung permintaannya agar ijazah yang disebut asli dihadirkan di persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menghadirkan dokumen tersebut sekaligus memeriksa Jokowi sebagai saksi.

"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Dalam perkara tersebut, Roy didakwa berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyusun dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama