Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dugaan Suap PT Djarum dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK: Berkaitan dengan Cukai

Dugaan Suap PT Djarum dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Jubir KPK: Berkaitan dengan Cukai Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan cukai PT Djarum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan awal dalam perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai PT Djarum.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penyidik saat ini mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan cukai rokok.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi, Budi mengatakan proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan, mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam proses penanganan perkara, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka pada saat pengumuman tersebut.

Hingga 26 Agustus 2026, terdapat delapan orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.

3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.

4. John Field, pemilik Blueray Cargo.

5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.

6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.

8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat