Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tim Penasihat Hukum Pakar Telematika Roy Suryo meluapkan kekecewaannya atas jalannya sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji merasa pembuktian di meja hijau berjalan tidak berimbang dan seolah menyudutkan kliennya lantaran jaksa penuntut umum gagal menghadirkan wujud fisik dokumen ijazah yang menjadi objek utama perkara ini.
Baca Juga: 'Mungkin Jokowi Bertanya-tanya, Kok Saya Gak Diajak Ngomong Ya? Padahal Bantu Menangkan Pak Prabowo'
Abdul Gafur secara blak-blakan menyebut wujud barang bukti tersebut hingga saat ini tidak kasatmata alias gaib. Ketiadaan bukti fisik di ruang sidang dinilai merugikan pihak terdakwa yang kehilangan hak untuk memverifikasi dan mengonfirmasi kesaksian yang dihadirkan oleh jaksa.
"Tadi kami sudah menyampaikan keberatan, karena memang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, harusnya jaksa membawa barang bukti itu, supaya pembuktian itu berimbang antara jaksa penuntut umum juga dengan kami," tegas Abdul Gafur dikutip Kamis (29/10/2026).
Abdul Gafur sendiri dalam sidang terbaru hanya bisa mencecar keterangan dari Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan. Ia merupakan saksi dalam persidangan yang mengklaim pernah melihat ijazah Jokowi.
Namun Abdul Gafur tak percaya akan kesaksian tersebut. Ia berargumen bahwa kesaksian tersebut tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat apabila tidak disandingkan langsung dengan dokumen fisiknya, terutama untuk mencocokkan postur dan raut wajah dalam foto ijazah dengan fisik asli Jokowi.
"Begitu dalam persidangan tadi kami mengonfirmasi bahwa beliau pernah melihat ijazah Pak Jokowi. Apakah mukanya lonjong bulat? Apakah oval? Apakah bibirnya tebal tipis? Apakah berkumis atau tidak? Apakah berkacamata atau tidak? Nah, itu kan harus dikonfirmasi langsung dengan barang bukti," kata Abdul Gafur.
Ia mengaku bingung dengan motif jaksa yang menahan atau tidak mampu membawa dokumen krusial tersebut ke hadapan majelis hakim tanpa memberikan alasan yang logis. Padahal, pihak pelapor sebelumnya pernah menjanjikan akan membuka dokumen tersebut di pengadilan secara transparan.
"Sayangnya, sampai hari ini kami belum tahu apa sebenarnya alasan jaksa penuntut umum untuk tidak menghadirkan barang bukti tersebut. Jadi, di dalam persidangan ini barang bukti tersebut statusnya masih gaib. Ini sudah persidangan yang resmi dan sah, kenapa juga belum ditunjukkan?" pungkasnya.
Diketahui, Lechumanan mengklaim pernah melihat ijazah asli milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia mengatakan pernah melihat hal itu saat hadir dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Lechumanan pada saat itu mengaku dirinya datang di gelar perkara sebagai pihak pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo ke Jokowi.
Baca Juga: Di Balik Panas Indonesia-Singapura: Operasi Alihkan Kemarahan Rakyat dari Prabowo ke Tetangga?
"Yang dibuka kan cuma (ijazah) yang Pak Jokowi. Kalau enggak salah dua, ya. Sekolah Menengah Atas (SMA) sama Sarjana (S1) kalau enggak salah," kata Lechumanan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: