Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ultimatum Kubu Roy Suryo: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Kalau Mau Polemik Ijazah Beres

Ultimatum Kubu Roy Suryo: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Kalau Mau Polemik Ijazah Beres Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak Terdakwa Roy Suryo melayangkan ultimatum tegas kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pelapor terkait polemik keabsahan ijazah milik Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi). Demi mengakhiri kegaduhan, mereka menuntut agar politikus menampakkan diri dan bersaksi secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Gafur Sangadji menilai kesaksian dari pihak-pihak perantara atau loyalis tidak memiliki relevansi yang kuat untuk membuktikan materi pokok perkara. Kehadiran langsung dari pemilik ijazah mutlak diperlukan agar majelis hakim dan pihak terdakwa dapat melakukan uji silang kesaksian secara komprehensif.

Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Pengusaha Singapura Bilang Negaranya Jadi Lebih Bersatu karena Ancaman Prabowo

"Tentu karena keterangan saksi-saksi ini tidak berelevansi langsung dengan apa yang dilaporkan Pak Jokowi. Maka untuk membuat perkara ini terang-benderang, beliau harus hadir dong, ya," tegas Abdul Gafur dikutip Kamis (29/10/2026).

Pihak Roy Suryo mencium adanya sinyal dari majelis hakim yang akan memprioritaskan pemeriksaan pelapor pada agenda sidang pekan depan. Menyambut sinyal tersebut, ia mendesak majelis hakim untuk menggunakan kewenangan mutlaknya guna memaksa jaka menghadirkan mantan gubernur tersebut, tanpa kompromi.

"Oleh karena itu, hari ini juga kami akan menegaskan kembali kepada yang mulia hakim supaya segera memerintahkan kepada jaksa, karena hakim punya kewenangan, kami tidak bisa perintah jaksa, untuk minggu depan meminta beliau hadir, supaya persidangan ini terang benderang," urainya.

Kubu Roy Suryo juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi manuver menghindar atau mencari-cari alasan administratif dari pihak mantan kepala negara jika surat panggilan resmi dari pengadilan telah dilayangkan.

"Jangan ada alasan nanti kalau diundang," tutur Abdul Gafur.

Adapun Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.

Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan bahwa mantan presiden tersebut siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: 8.000 Buruh Kena Badai PHK: Pesangon Capai Rp13,1 Miliar

"Betul. Insyaallah kami akan datang," kata Syarif.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar