Kredit Foto: RRI
Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan sorotan terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto.
Politikus Ade Armando menilai Prabowo belum memperlihatkan ketegasan dalam merespons perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, sementara ia berpandangan bahwa sang wakil presiden juga tidak seharusnya disalahkan dalam persoalan tersebut.
Penilaian itu disampaikan Ade saat menjadi narasumber dalam diskusi terbuka yang membahas dinamika politik nasional dan keabsahan persyaratan administrasi pendaftaran Pilpres. Ketika ditanya mengenai sikap Prabowo, Ade menggambarkannya sebagai sikap yang masih diliputi keraguan.
Baca Juga: Polemik Ijazah Ternyata Sengaja Diciptakan oleh Jokowi? Ini Kata Eks Kader PSI
“Saya rasa lebih ke arah ragu-ragu,” kata Ade dalam diskusi yang disiarkan Kompas TV, dikutip Kamis (29/10/2026).
Meski menyoroti respons Prabowo, Ade justru memberikan pembelaan terhadap Gibran. Ia menolak anggapan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi ketika maju sebagai calon wakil presiden. Ade menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat proses pendaftaran pencalonan dilakukan.
Menurut Ade, Gibran telah berupaya memenuhi persyaratan dengan menanyakan ketentuan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, ia berpandangan bahwa persoalan dokumen pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Untuk menjelaskan pandangannya, Ade mengilustrasikan sebuah percakapan hipotetis mengenai latar belakang pendidikan Gibran dan persyaratan pencalonan bagi seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri tanpa memiliki ijazah SMA.
Baca Juga: Peneliti: Gibran Tidak Ada Ijazah, Tidak Ada Diploma, yang Ada...
Dalam ilustrasi tersebut, Ade menggambarkan Gibran menanyakan kepada KPU apakah ijazah sarjana dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam kondisi tersebut.
Ade lalu menilai ketentuan yang diberikan KPU memungkinkan hal itu, sehingga Gibran tidak otomatis dapat dianggap bersalah hanya karena persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
“Mas Gibran itu tidak bisa disalahkan dalam kasus ini,” sebut Ade.
Terlepas dari itu, polemik pendidikan Gibran kini tengah diselidiki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh praktisi sekaligus pegiat pendidikan, Mercy Sihombing.
Objek gugatan adalah keabsahan administrasi penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Gibran yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan pemerintah.
Melalui gugatan itu, Mercy meminta pengadilan menguji aspek administratif penerbitan surat penyetaraan tersebut, termasuk keakuratan informasi yang tercantum di dalamnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri