Kredit Foto: Istimewa
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menunjukkan sebuah surat keterangan penyetaraan ijazah sebagai pembanding terhadap dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai dokumen Gibran janggal dan tidak sesuai dengan contoh yang menurutnya benar. Hal ini disampaikan dalam program Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang 28 Oktober 2026.
“Yang benar itu kayak gini”
Di depan kamera, Roy memperlihatkan surat yang ia sebut jarang beredar. “Padahal kan kalau kita lihat, nah ini ada surat lain yang saya tunjukkan ini jarang keluar. Nah, ini surat keterangan penyetaraan ijazah yang benar itu kayak gini nih harusnya,” katanya.
Ia lalu menjelaskan unsur-unsur yang menurutnya ada pada surat pembanding itu.
“Jadi ada orangnya. Ada fotonya, kemudian ada tempat kuliahnya atau sekolahnya di mana. Ini kan ada Tokyo Metropolitan, high school, jadi ada sekolahnya,” ujarnya.
Roy kemudian membandingkannya dengan dokumen yang dikaitkan dengan Gibran. Ia menyoroti dua hal, yakni adanya nama orang tua dan penempatan keterangan tingkat pendidikan.
“Nah, ini harusnya kayak gini bukan kayak gini, kemudian malah ada nama orang tua. Dan di sini juga sama loh, ini grade 12. Grade 12, tingkat 12. Kalau ini malah lucu, grade 12-nya ada di bawah ya, sehingga ini aneh kalau dikatakan tidak standar,” kata Roy.
Roy juga menampilkan contoh ijazah dari University of Technology Sydney (UTS) sebagai pembanding. Ia mengaku baru pertama kali menampilkannya di Madilog.
Baca Juga: Soal Surat 150 Guru Besar untuk Wapres Gibran, Roy Suryo: 'Crème de la Crème'
“Kalau yang namanya ijazah diploma University of Technology Sydney, ini UTS itu, kalau yang dia misalnya punya gelar Bachelor of Business ya harusnya kayak gini. Lebih sederhana dibanding ijazah Indonesia saja,” ujarnya.
Roy menyebut dokumen-dokumen tersebut bagian dari rangkaian yang menurutnya direkayasa.
“Nah, jadi skenario-skenario itu ada untuk dia yang tadinya belum berusia 40 tahun, kemudian diperbolehkan,” katanya, merujuk pada syarat usia pencalonan yang dilonggarkan lewat Putusan MK Nomor 90.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: