Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Persoalan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat di persidangan.
Kali ini, advokat Ade Darmawan mengungkapkan reaksi Jokowi ketika isu tersebut menjadi perbincangan. Ia menyebut mantan kepala negara itu merasa heran karena justru orang lain yang menuding ijazah miliknya palsu.
Cerita tersebut disampaikan Ade saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Polemik Ijazah Ternyata Sengaja Diciptakan oleh Jokowi? Ini Kata Eks Kader PSI
Ade mengaku cukup sering berkomunikasi dengan Jokowi, termasuk ketika polemik ijazah tersebut mencuat. Ia bahkan sempat mendatangi rumah Jokowi dan berbicara langsung mengenai persoalan yang tengah menjadi sorotan itu.
Dalam keterangannya, Ade menirukan perkataan Jokowi yang mempertanyakan tudingan tersebut.
"Yang kuliah saya. Yang sekolah saya. Ya kok yang menuduh palsu orang lain. Dan (ijazah) punya saya,” ucap Ade menirukan perkataan Jokowi saat memberikan keterangan dalam sidang.
Kesaksian itu disampaikan Ade ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa mengenai dampak dan kerugian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengetahui tanggapan Jokowi karena pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.
Meski Jokowi tidak secara terang-terangan mengaku sakit hati, Ade menilai kekecewaan tersebut dapat terlihat dari ekspresi wajahnya.
“Kalau mengatakan bahwa ‘saya sakit hati’ sih Bapak (Jokowi) tidak, tetapi kalau melihat kekecewaan dari raut wajah sih," sebutnya.
Ade bahkan menyinggung kemampuan dokter Tifa dalam membaca ekspresi wajah ketika menggambarkan kekecewaan yang menurutnya terlihat pada Jokowi.
"Saya rasa Dokter Tifa paling jago tuh baca raut wajah, kan? Nah, itu kekecewaannya sih dalam banget,” imbuh Ade.
Adapun dalam perkara ini, dokter Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: