Bantah Tudingan Indonesia, Malaysia Sebut Perusahaan Sawit Negaranya Bersih dari Karhutla di RI
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Malaysia belum menemukan bukti konklusif yang menghubungkan perusahaan perkebunan terkait Malaysia dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Meski demikian, pemerintah setempat menegaskan pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran kabut asap harus ditindak sesuai hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan Malaysia, Arthur Joseph Kurup, saat membahas Rancangan Undang-Undang Perbekalan 2027 di Dewan Rakyat Malaysia, Rabu (28/10/2026).
Arthur mengatakan kementeriannya bersama Kementerian Perkebunan dan Komoditas telah menelaah tuduhan keterlibatan perusahaan Malaysia dalam aktivitas pembakaran di Indonesia.
“Berdasarkan penilaian kami hingga saat ini, belum ada bukti konklusif yang mengonfirmasi bahwa perusahaan perkebunan terkait Malaysia bertanggung jawab atas kebakaran tersebut,” kata Arthur, dikutip dari BernamaBiz.
Di sisi lain, pemerintah Malaysia juga sedang mempertimbangkan berbagai langkah hukum untuk menghadapi persoalan kabut asap lintas batas. Salah satunya adalah usulan pembatasan pembiayaan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran.
Namun, Arthur menyebut rencana tersebut belum dapat diterapkan tanpa kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu mempertimbangkan dasar hukum, standar pembuktian, yurisdiksi, hingga dampaknya terhadap sektor keuangan.
Malaysia juga pernah mengkaji kemungkinan membentuk undang-undang khusus mengenai pencemaran kabut asap lintas batas. Akan tetapi, penerapannya menghadapi tantangan, terutama dalam mengumpulkan dan memverifikasi bukti dari luar negeri serta menentukan tanggung jawab korporasi tanpa mengabaikan kedaulatan negara lain.
Mengenai tuntutan kompensasi atas kerugian akibat kabut asap, Arthur mengatakan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (AATHP) belum menyediakan mekanisme khusus untuk klaim ganti rugi antarnegara.
Baca Juga: Singapura Panggil 10 Perusahaan Akibat Karhutla, Kadin Yakin Tak Ganggu Investasi
Meski begitu, Malaysia terbuka mempelajari jalur hukum lain selama memiliki landasan dalam hukum internasional. Pemerintah juga menilai perlu ada kajian menyeluruh mengenai kerugian ekonomi, kesehatan masyarakat, produktivitas, dan aktivitas ekonomi akibat kabut asap.
Pernyataan tersebut muncul di tengah dampak kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu pencemaran kabut asap hingga ke sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy