Kredit Foto: Istimewa
Akademisi Ali Syarief meyakini Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Menurut Ali, ada setidaknya dua alasan yang membuat Jokowi diperkirakan tidak akan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan tersebut.
"Jokowi sudah dapat dipastikan tidak akan hadir di persidangan yang ia laporkan; pertama karena memang tidak ada ijazah aslinya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).
"Kedua, dia tidak akan bisa dan mampu berargumen dengan Roy dan Tifa sebagai terdakwa dan pengacara-pengacaranya. Mereka para sarjana S3 yang ada ijazahnya," lanjutnya.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansya. Ia sebelumnya mengonfirmasi bahwa Jokowi berencana hadir dalam persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026).
Konfirmasi tersebut disampaikan setelah JPU mengungkapkan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi pelapor dalam persidangan.
Baca Juga: Bonjowi Tuntut Ijazah Jokowi Diuji Secara Hukum di Persidangan, Bukan Sekadar Pamer ke Publik!
Syarif menyatakan bahwa dirinya bersama Jokowi berencana memenuhi panggilan tersebut.
“Betul. InsyaAllah kami akan datang,” kata Syarif, Rabu (28/10).
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: