Dianggap Tak Memenuhi Syarat Pendidikan oleh MA dan MK, Nasib Gibran di Ujung Tanduk?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum kini menjadi sorotan publik.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).
Ia menilai, setelah MK dan MA mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut, Gibran hanya memiliki satu pilihan, yakni mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden.
"etelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!" tandasnya.
Baca Juga: Gibran Berpotensi Ubah Persaingan Politik di Pilpres 2029, Parpol Mana yang Paling Diuntungkan?
Sebagai informasi, dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
MK juga mengungkap keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) bahwa dokumen yang dilampirkan saat pengajuan Suket pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran serta transkrip nilai, bukan dokumen ijazah kelulusan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: