Kredit Foto: Istimewa
Partai Gerindra meminta polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Gerindra menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan dokumen tersebut harus dihormati, tetapi konsekuensi hukumnya perlu dijelaskan secara menyeluruh.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan berbeda yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Karena itu, menurut Sugiat, putusan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tanpa memperhatikan dasar hukum yang berlaku.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujar Sugiat dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, terutama terkait implikasinya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: