Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Putusan MA terkait Suket Gibran Auto Menyeret Prabowo? Pakar: Tentu Tidak, Justru Presiden yang Tertipu

Putusan MA terkait Suket Gibran Auto Menyeret Prabowo? Pakar: Tentu Tidak, Justru Presiden yang Tertipu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Ahmad Yani menguraikan konsekuensi atas putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

MA menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Ahmad Yani menilai putusan tersebut berpengaruh terhadap dasar administrasi yang digunakan Gibran dalam memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Menurut pandangannya dapat muncul dalam tiga ranah hukum, yakni ketatanegaraan, administrasi negara, dan pidana.

Dalam ranah administrasi negara, ia menilai perlu ada penarikan dokumen yang telah dinyatakan tidak sah serta pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkannya.

Sementara dalam ranah pidana, Ahmad Yani meminta kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pemalsuan atau persekongkolan dalam penerbitan dokumen tersebut.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penerbitan surat keterangan, termasuk pejabat kementerian terkait dan Gibran.

Di sisi lain, Ahmad Yani meminta DPR RI merespons persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional apabila Gibran tidak mengundurkan diri secara sukarela.

"Jika Gibran tidak mundur dengan sukarela, maka DPR tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," ujarnya.

Ia menilai DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani juga menyebut komunikasi politik di antara partai-partai di parlemen mulai menjadi bagian dari dinamika yang perlu dicermati.

Nilai Prabowo Tidak Otomatis Terseret

Ahmad Yani turut menanggapi kemungkinan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran berdampak terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menolak anggapan bahwa persoalan hukum yang dikaitkan dengan Gibran otomatis membatalkan kedudukan Prabowo sebagai Presiden.

Menurut Ahmad Yani, pertanggungjawaban hukum harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

"Apakah ada konspirasi pemalsuan surat yang melibatkan Pak Prabowo? Tentu tidak, justru Presiden Prabowo diposisikan sebagai pihak yang dirugikan dan tertipu," katanya.

Ahmad Yani menegaskan pandangannya bahwa persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme ketatanegaraan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat