Loyalis SBY Nyatakan Gibran Tak Sah Jadi Wapres, Demokrat Siap Gulirkan Hak Angket?
Kredit Foto: Ist
Dua politikus Partai Demokrat, Benny K Harman dan Jansen Sitindaon, menyoroti konsekuensi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Keduanya menilai putusan tersebut tidak hanya berdampak pada keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat pencalonan, tetapi juga berkaitan dengan legitimasi jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman berpendapat kedudukan Gibran sebagai wakil presiden sudah tidak sah sejak putusan MA dibacakan. Ia menilai konsekuensi itu muncul karena dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan telah dinyatakan batal demi hukum.
"Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain," kata Benny, Minggu (1/11/2026).
Benny menyebut persoalan tersebut juga menjadi perhatian tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa yang ditemuinya saat melakukan kunjungan reses. Mereka mempertanyakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Benny, putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Sementara itu, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
"Apa itu? Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Ia menilai putusan MA kali ini lebih tegas karena tidak hanya menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, tetapi juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Jansen membandingkannya dengan putusan MK sebelumnya yang menurut dia masih menyisakan ruang perdebatan. Melalui akun X, ia menyatakan putusan terbaru MA membuat persoalan legitimasi jabatan Gibran semakin sulit diabaikan.
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Jansen melalui akun X.
Atas dasar penilaiannya tersebut, Jansen menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran. Pilihan pertama adalah mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, sedangkan pilihan kedua ialah DPR dan MPR mengambil langkah politik serta konstitusional dengan mengaktifkan mekanisme Pasal 7A UUD 1945.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Nasib Gibran ke Depan Usai MA Ketok Palu, Kiamat Politik Anak Jokowi Sudah Dekat?
"Jika mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.
Meski kedua politikus Demokrat tersebut menyampaikan penilaian bahwa legitimasi jabatan Gibran terdampak, pernyataan mereka merupakan interpretasi atas konsekuensi putusan MA. Dampak terhadap jabatan wakil presiden tetap harus ditentukan melalui ketentuan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: