'Pak Jokowi, Anakmu Tak Layak!': Akbar Faizal Kirim Pesan Menohok Usai Putusan MA Batalkan Suket Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Politikus Akbar Faizal menyebut masyarakat Indonesia turut merasakan penderitaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran tidak memiliki kompetensi dan kelayakan untuk menduduki jabatan sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Akbar menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
"Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah. Bukan hanya @gibran_tweet. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketakcakapan dan ketaklayakan sebagai Wapres," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11).
Akbar juga meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusung tokoh lain yang dinilai memiliki kompetensi serta latar belakang pendidikan yang layak untuk memimpin negara.
"Pak @jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini," tegasnya.
Tak hanya itu, Akbar turut menyinggung persoalan ijazah Gibran yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai persoalan tersebut bukan satu-satunya hal yang menjadi sorotan, karena ia juga mempersoalkan kelayakan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan. Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup Pak! @officialMKRI @MahkamahAgung @DPR_RI @mprgoid," tandasnya.
Sebelumnya, melalui putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Putusan MA Bikin Gaduh, Ade Darmawan Singgung Perintah Gibran ke Kemendikdasmen Soal Format Dokumen
Perkara tata usaha negara dengan nomor register 742 K/TUN/2026 tersebut diajukan oleh HM Subhan. Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pemohon.
Selain menyatakan suket tersebut tidak sah, MA juga memerintahkan agar dokumen penyetaraan pendidikan yang berada dalam penguasaan pihak terkait ditarik untuk kemudian dimusnahkan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: