Kredit Foto: Istimewa
Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak seharusnya dikaitkan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menyebut persoalan surat keterangan atau suket tersebut merupakan urusan administrasi negara yang berbeda dari tanggung jawab Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Itu tidak perlu kita persoalkan, masalah suket adalah masalah administrasi negara, masalah Mas Gibran adalah tugas negara, tidak bisa dicampuradukkan. Ini merupakan hal terpisah," tutur Benny saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, dikutip Senin (2/11/2026).
Benny bahkan menduga pihak-pihak yang terus mengangkat persoalan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu. Ia menilai polemik itu dimanfaatkan untuk meraih keuntungan politik dalam jangka pendek.
"Hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik tertentu yang ingin mencampuradukkan untuk mencari keuntungan jangka pendek mereka," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Bendahara Umum GIE-JO, Biko Sutanto. Ia menganggap polemik persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak adil karena Gibran telah melewati berbagai tahapan hingga akhirnya menjabat sebagai wakil presiden.
"Kalau saya lihat ini tidak fair, karena Mas Gibran sendiri sudah melewati beberapa tahapan, baik itu di tingkat pada saat menjabat menjadi wali kota maupun di wapres, seharusnya ini sudah final, bukan pada saat di tengah-tengah pemerintahan seperti ini digulirkan," ujar Biko.
Biko juga memperingatkan bahwa polemik berkepanjangan dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari pembangunan dan kepentingan masyarakat.
"Akhirnya apa? Isu ini akan mengganggu stabilitas politik maupun ekonomi. Sedangkan Indonesia ini perlu membangun stabilitas politik dan ekonomi. Kasihan masyarakat kecil kalau kita disuguhi seperti ini terus," ucapnya.
Pernyataan para relawan itu muncul setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Permohonan tersebut diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Perkara tersebut bermula dari gugatan di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Baca Juga: Menohok! PDIP Sebut Gibran Bakal Jadi Bahan Tertawaan Dunia Jika Nekat Tak Mau Mundur
Amar putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbunyi, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya." MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen itu dimusnahkan.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Hari Sugiharto, Maftuh Effendi, dan Michael Renaldy Zein. Meski relawan menilai persoalan itu sebatas urusan administrasi, dampak hukum putusan terhadap persyaratan pencalonan maupun kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap menjadi persoalan tersendiri yang harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan lembaga terkait.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: