Jokowi Disebut Kumpulkan Pengacara, Pengamat Politik dan Militer Sarankan Gibran Ajukan Surat ke Prabowo
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri pada Senin (2/11/2026).
Menurut Pengamat komunikasi politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, langkah tersebut menjadi pilihan paling tepat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat pencalonan tidak sah.
Pernyataan itu disampaikan Selamat Ginting dalam dialog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (2/11/2026).
Seperti diketahui, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan peradilan tata usaha negara itu berfokus pada cacat prosedur administratif dalam penerbitan surat keterangan oleh kementerian. Putusan tersebut bukan membatalkan ijazah fisik Gibran.
Biro Hukum dan Humas MA masih menunggu salinan putusan sehingga konferensi pers yang dijadwalkan sebelumnya dibatalkan. Sementara itu, dalam putusannya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Selamat menilai putusan kedua lembaga peradilan tersebut sudah cukup menjadi dasar politik dan hukum bagi Gibran untuk meninggalkan jabatannya. Ia menyebut dua lembaga peradilan tertinggi telah memutus perkara tersebut sehingga perdebatan dari pihak pendukung Gibran dinilainya tidak perlu berlanjut.
“Idealnya hari ini Gibran membuat surat pengunduran diri, lalu menyerahkannya kepada Presiden,” kata Selamat.
Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto menggunakan Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 agar proses pergantian wakil presiden tidak berlarut-larut.
Menurut Selamat, mekanisme pemakzulan melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945 serta hak angket tidak lagi diperlukan karena penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan MA dan MK.
Selamat berpendapat bahwa mengundurkan diri merupakan pilihan yang lebih terhormat bagi Gibran dibandingkan diberhentikan oleh MPR. Ia mengutip kisah Mohammad Hatta yang mengundurkan diri ketika tidak lagi sejalan dengan Presiden Soekarno.
Baca Juga: Jokowi Jadi Saksi di PN Jaktim, Budi Arie Pastikan Rombongan Projo Hadir!
Ia juga menilai tanda jasa yang melekat pada Gibran sebagai wakil presiden perlu ditinjau ulang.
Di sisi lain, Selamat memperkirakan kubu Joko Widodo akan memilih melawan putusan tersebut. Menurutnya, pihak tersebut bisa mencari celah hukum, termasuk kemungkinan melaporkan penggugat atau hakim ke polisi.
Selamat mengaku menerima informasi bahwa pihak Jokowi tengah mengumpulkan banyak pengacara. Karena itu, ia menyarankan Presiden Prabowo menyiapkan langkah antisipasi, termasuk melalui konsolidasi aparat keamanan.
"Informasi yang saya terima itu justru pihak Jokowi mengumpulkan para pengacaranya. banyak sekali pengacara yang dikumpulkan untuk yang mencari, dalam tanda kutip, kriminalisasi terhadap orang-orang yang terkait ini," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: