Pajak Digital Mulai 9 November, Pemerintah Disentil: Rakyat Disuruh Tutup Defisit?
Kredit Foto: Antara/Antara
Pegiat media sosial Hasyim Mochtar menyoroti pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara di tengah upaya pemerintah menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal itu, Hasyim mengkritik pemerintah yang dinilainya melakukan pemborosan anggaran, tetapi justru membebankan upaya menutup defisit APBN kepada masyarakat melalui kebijakan pajak digital.
"Mereka yang menghambur-hamburkan anggaran. Tapi rakyat yang disuruh menutup defisit anggaran? Jingan!" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (2/11).
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa kebijakan pajak digital (digital taxation) akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
Dalam pernyataannya di Rapimnas Kadin pada Kamis (29/10/2026), adik Presiden Prabowo Subianto tersebut menyebut seluruh perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo wajib ikut memungut serta menyetorkan pajak digital guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian meluruskan pernyataan tersebut. DJP menegaskan bahwa kebijakan itu bukan merupakan pengenaan objek pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak.
DJP menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem tersebut dirancang untuk mengotomatisasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.
Baca Juga: BEI Kaji Insentif Pajak Emiten, Diskon Tarif 3% Disorot
DJP juga memastikan bahwa transfer dana personal, remitansi atau kiriman uang dari luar negeri, serta transaksi harian masyarakat melalui bank maupun perusahaan fintech tidak otomatis dikenakan PPN.
Sistem tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda, bukan untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer uang masyarakat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: