Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kader PDIP Pasang Badan untuk Presiden Ketika Relawan Jokowi Bilang Prabowo-Gibran Satu Paket

Kader PDIP Pasang Badan untuk Presiden Ketika Relawan Jokowi Bilang Prabowo-Gibran Satu Paket Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, Noviana Kurniati alias Novi Bule, mengecam pernyataan Ketua Umum All Cipayung Nusantara sekaligus relawan Jokowi, David Pajung, yang menyebut pasangan Prabowo-Gibran sebagai satu paket.

David sebelumnya menilai apabila salah satu dari pasangan tersebut memiliki cacat, maka keduanya ikut dianggap cacat. Novi menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi politik dan tidak menghormati prinsip konstitusi.

"Pernyataan itu terkesan mengancam Presiden Prabowo. Seolah-olah jika posisi Gibran digoyang, Prabowo ikut jatuh. Ini cara berpikir yang keliru dan melanggar prinsip konstitusi," tegas Novi di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Novi menegaskan Presiden Prabowo Subianto merupakan kepala negara yang dipilih langsung oleh rakyat dan menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Menurutnya, posisi presiden tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun para relawannya.

"Presiden tidak boleh diancam atau diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh mantan Presiden Jokowi maupun para relawannya," ujarnya.

Novi juga menyoroti polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menurutnya menjadi persoalan politik bagi pemerintahan saat ini.

Ia merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang, menurut Novi, menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan penarikan dokumen tersebut.

Novi turut menyinggung pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan ijazah setara SMA milik Gibran.

"Dua lembaga peradilan tertinggi sudah berputus. Ini fakta hukum, bukan fitnah. Jangan sampai relawan justru menyandera Presiden demi melindungi Wapres," kata Novi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik Novi terhadap narasi yang mengaitkan posisi politik Prabowo dengan persoalan yang tengah diperdebatkan terkait Gibran.

Lebih lanjut, Novi mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Menurut Novi, penggunaan frasa "Presiden dan/atau Wakil Presiden" dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden dapat diproses secara terpisah.

Ia menolak anggapan bahwa persoalan yang menimpa Gibran secara otomatis berdampak terhadap posisi Prabowo sebagai presiden.

"Kata 'atau' dalam konstitusi itu jelas. Tanggung jawab presiden dan wakil presiden berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada istilah 'satu cacat, dua-duanya cacat'. Jangan bawa-bawa nama Presiden hanya untuk melindungi Wakil Presiden," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat