Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Lewat DPR, Pengamat Bahas Ada Jalur Tercepat 'Turunkan' Wapres Gibran

Bukan Lewat DPR, Pengamat Bahas Ada Jalur Tercepat 'Turunkan' Wapres Gibran Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mendorong Presiden Prabowo Subianto memakai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 untuk menyelesaikan polemik status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, jalur itu lebih cepat daripada mekanisme pemberhentian lewat Pasal 7A dan 7B yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Pandangan ini ia sampaikan dalam dialog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (2/11/2026).

Selamat menilai penyelidikan atas persoalan ini sudah dilakukan oleh dua lembaga peradilan tertinggi. Karena itu, menurutnya, proses politik tidak perlu dibuat panjang.

“Presiden segera, menurut saya, menggunakan Pasal 8 ayat 2 soal apabila ada masalah dengan wakil presiden itu, supaya tidak berlarut-larut peristiwa ini, kasus ini,” kata Selamat.

Ia menegaskan jalur itu tidak perlu melewati tahapan pemakzulan. “Tidak perlu lagi menggunakan Pasal 7A, Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, langsung Pasal 8. Jadi Presiden menyerahkan kepada MPR, menyerahkan nama-nama itu,” ujarnya.

Ia juga menilai hak angket tidak lagi diperlukan. “Tidak perlu lagi yang namanya hak angket. Toh penyelidikan sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung, sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Nah, sekarang jalannya adalah jalan politik,” katanya.

Dalam kesempatan lain, Selamat menyebut alasan praktisnya. “Menurut saya sekarang sudah harus juga berpikir untuk langsung menggunakan Pasal 8, sudah tidak lagi menggunakan 7A, 7B, supaya lebih cepat, lebih hemat, lebih praktis,” ujarnya.

Dalam dialog itu juga dijelaskan mekanisme konstitusional lain. Pasal 7A menyatakan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Sementara itu, “Pasal 7B kan mengatur tahapan yang mesti ditempuh. Artinya ada tiga institusi yang akan menentukan arah penyelesaian persoalan ini: DPR, MPR, MK,” demikian pernyataan dalam dialog tersebut.

Menurut Selamat, bola kini ada di DPR. “Pertanyaannya sekarang, apakah DPR berani menggunakan hak konstitusionalnya?” ujarnya.

Ia memperkirakan MK tidak akan butuh waktu lama bila usul DPR masuk. Ia mengakui MK sebenarnya punya waktu paling lama 90 hari. “Tapi dengan adanya keputusan MA ini, menurut saya hanya perlu waktu 1 jam bagi MK untuk memberikan putusan setelah permintaan DPR,” katanya.

Selamat menambahkan, “MK akan menerima, cuma butuh waktu 1 jam untuk mengetok palu. Enggak perlu lagi menunggu 90 hari.” Ia menilai MK tidak mungkin berbalik arah. “MK tidak mungkin kemudian menjilat ludahnya sendiri,” ujarnya. Ini adalah prediksi pribadi Selamat, bukan jadwal resmi MK.

Selamat menyebut syarat sidang MPR untuk pemberhentian. “Keputusan pemberhentian tentu harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan,” katanya.

Menurutnya, tahapan itu memakan waktu. “Terlalu lama. Lebih baik buat saja surat pengunduran diri hari ini,” ujarnya. Ia juga mengutip contoh sejarah. “Apa yang dilakukan Pak Harto itu betul, tanpa proses panjang, tidak perlu lagi ke gedung DPR MPR, sudah langsung menyatakan berhenti,” katanya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat