Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Suku Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai Berlaku Minggu Kedua November 2026

Suku Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai  Berlaku Minggu Kedua November 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan penurunan suku bunga Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ditargetkan berlaku mulai pekan kedua November 2026.

"Alhamdulillah, penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen insyaallah berlaku mulai minggu kedua November ini," ujar Menteri Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Maman menjelaskan, pemberlakuan penurunan bunga pinjaman Mekaar dilakukan setelah melalui proses uji coba yang melibatkan sekitar 2.000 perempuan prasejahtera nasabah PNM.

Peserta uji coba dipilih berdasarkan kepadatan jumlah debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan yang tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil uji coba tersebut menjadi bahan evaluasi bersama Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, PNM, dan BRI untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan.

"Secara administrasi, tinggal menunggu perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM selaku kuasa pengguna anggaran dengan PNM selaku pelaksana program ini," kata Maman.

Menteri UMKM menegaskan bahwa penurunan suku bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi delapan persen akan diberlakukan secara permanen.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun sebagai subsidi bunga bagi penerima program hingga akhir Desember 2026.

“Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah,” katanya.

Penurunan suku bunga pinjaman Mekaar dari kisaran 20–24 persen menjadi delapan persen merupakan langkah pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan terjangkau sekaligus mewujudkan ekonomi kerakyatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM optimistis penurunan bunga pinjaman Mekaar dapat meringankan beban pembiayaan bagi sekitar nasabah PNM, khususnya perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha produktif.

"Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka juga," kata Maman.

Dalam kesempatan yang sama, PNM sebagai anak perusahaan BRI menyatakan kesiapan menjalankan program pembiayaan Mekaar dengan suku bunga delapan persen.

Baca Juga: Perluas Manfaat Lewat Inovasi Sistem Pelayanan, PNM Raih Juara 1 Grand Genba Champion

Baca Juga: PNM Lansiapreneur Jadi Ruang Berkarya bagi Lansia

Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kredit Perempuan Prasejahtera di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi.

Sebagai landasan kebijakan, perubahan suku bunga PNM Mekaar diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Sementara itu, mekanisme pelaksanaan subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra