Aman, Transfer Uang dan Isi Saldo E-Wallet Tidak Kena Pajak Jelang Penerapan Pajak Digital 9 November
Kredit Foto: DANA
Rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital pada 9 November 2026 sempat memunculkan kekhawatiran masyarakat. Sejumlah orang mempertanyakan apakah transfer antar-rekening pribadi, pengiriman uang kepada keluarga, hingga pengisian saldo dompet digital atau e-wallet akan dikenakan pajak.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transfer dana pribadi tidak termasuk transaksi yang otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem pemungutan pajak digital.
Dengan demikian, pengiriman uang pribadi, kiriman uang kepada keluarga, maupun remitansi tidak serta-merta menjadi objek pemungutan PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Penjelasan ini disampaikan setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pajak digital pada 9 November 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
DJP kemudian memberikan klarifikasi pada Senin (2/11/2026). Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru, melainkan penataan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN tidak menciptakan objek pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Sistem tersebut hanya digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, tidak semua transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis dikenakan PPN.
DJP juga memastikan tidak akan terjadi pemungutan pajak berganda. Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, pajak tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut atau issuer sejak 25 September 2026. Sistem tersebut masih dalam tahap stabilisasi dengan melibatkan sekitar 30 calon bank dan perusahaan fintech lainnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat