Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD: Tak Semua Rakyat Senang dengan Presiden Sekarang, Tapi Kalau Sampai Disadap oleh Kapolrinya Sendiri ini Sangat Biadab!

Mahfud MD: Tak Semua Rakyat Senang dengan Presiden Sekarang, Tapi Kalau Sampai Disadap oleh Kapolrinya Sendiri ini Sangat Biadab! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang telah menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.

Mahfud menilai kasus tersebut sebagai salah satu kejahatan terbesar yang pernah terjadi di lingkungan Polri.

Mahfud membandingkan kasus tersebut dengan sejumlah perkara besar yang sebelumnya menyeret petinggi kepolisian, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh Kapolri aktif saat itu merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan serta hubungan antara institusi kepolisian dan kepala negara.

"Selama ini kita anggap kejahatan di Polri paling besar dilakukan Fredy Sambo dan Teddy Minahasa, ini kasus Listyo soal penyadapan dan kaitannya dengan makar karena yang disadap adalah Presiden,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Ia mengaku tidak terbayang apabila seorang Kapolri aktif diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden. Mahfud juga menyebut dugaan tersebut dapat memicu ketersinggungan dan kemarahan masyarakat.

“Karena gak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan yang disadapnya adalah presiden sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” katanya.

Mahfud menegaskan, meskipun tidak seluruh masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang sama terhadap Presiden saat ini, dugaan penyadapan oleh pimpinan kepolisian terhadap kepala negara tetap menjadi persoalan yang sangat serius.

“Diakui tak semua rakyat Indonesia senang dengan presiden sekarang, tapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri ini adalah kejahatan yang sangat biadab,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud tersebut menyoroti dugaan penyadapan yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Polri Tetapkan LSP Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu pihak yang disebut sebagai tersangka berinisial LSP, yang dalam keterangan tersebut dikaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam keterangan tersebut, Sigit disebut sebagai mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH, yang dikaitkan dengan pejabat di lingkungan Polri.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah tokoh politik dan pejabat negara. Jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026. Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat