Mahfud MD Jelaskan Kronologi Ditangkapnya LSP: 'Wakapolri dan Kabareskrim Datang Tengah Malam, Dilepas Lagi Jam 5 Pagi'
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah mendengar informasi mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto sebelum Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka eks petinggi Polri.
Mahfud mengatakan, informasi awal mengenai penangkapan sejumlah perwira polisi telah diterimanya pada Minggu malam. Namun, ia memilih tidak menyampaikan informasi tersebut kepada publik hingga memperoleh kabar lanjutan.
Menurut Mahfud, pada Selasa pagi dirinya mendapat informasi bahwa salah satu pihak yang diperiksa diduga mengaku telah melakukan penyadapan terhadap Presiden dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah mendengar, karena saya mendengar Minggu malam sudah ada penangkapan tiga Irjen, tiga Kombes. Saya diam saja dulu, tidak mengatakan ke siapa pun. Saya nunggu, sebenarnya,” kata Mahfud dalam siniarnya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Ia kemudian mengungkapkan informasi yang diterimanya mengenai pengakuan para perwira tinggi dan menengah Polri kolega dekat LSP, diperiksa lah, kemudia mereka ditanya pihak yang memerintahkan penyadapan.
“Baru tadi pagi saya dengar ada yang baru, sesudah diperiksa, itu menyebut mereka menyadap presiden dan seskab. Mengaku siapa yang memerintahkan? Jawaban mereka mantan Kapolri LSP,” ujarnya.
Setelah mendapat pengakuan tersebut, Mahfud menyebut adanya informasi mengenai kedatangan Wakapolri dan Kabareskrim ke rumah LSP yang disebut dalam pengakuan tersebut pada tengah malam.
Ia mengaku terkejut setelah mendengar bahwa pihak-pihak yang dimaksud kemudian dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tengah malam mantan Kapolri LSP. Sekitar jam 5 pagi dilepas, saya kaget, kok dilepas? Apa mungkin nego?” kata Mahfud.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam keterangan tersebut, inisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya disebut berinisial ASN dan EH.
Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: