Mahfud MD Sebut Hak Angket DPR soal Suket Gibran Berlebihan, Minta Langsung Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Kredit Foto: Kominfo
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai DPR tidak perlu menggunakan Hak Angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (Suket) pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, DPR sebaiknya langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat karena persoalan keabsahan dokumen tersebut telah diputus oleh pengadilan.
Mahfud mempertanyakan hal yang masih perlu diselidiki DPR melalui Hak Angket. Ia menilai langkah tersebut berlebihan karena putusan pengadilan sudah memberikan kejelasan mengenai persoalan hukum yang dipermasalahkan.
“DPR sekarang bercerita hak angket, yang mau diangket apa? sudah jelas putusan pengadilan, mau angket apa coba? Apalagi yang mau diselidiki? Ya enggak bisa, rakyat enggak bisa menjawab lain bahwa ini tidak sah. Mau mengangket ke institusi mana pun enggak ada angket-angketan,” kata Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, Hak Angket merupakan kewenangan DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau pelaksanaan undang-undang yang diduga bertentangan dengan peraturan. Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat dapat digunakan DPR untuk menyampaikan penilaian resmi terhadap kebijakan pemerintah, peristiwa luar biasa, maupun tindak lanjut hasil pengawasan.
Karena itu, Mahfud menyarankan DPR tidak lagi memperdebatkan penggunaan Hak Angket. Menurutnya, jika ingin mengambil langkah politik, DPR dapat langsung menyampaikan pendapat mengenai tindak lanjut putusan pengadilan tersebut.
“Kalau mau, langsung pernyataan pendapat. Nah, menyatakan pendapat itu bahwa ini tidak sah, lalu proses impeachment berjalan, kan gitu,” ujarnya.
Mahfud juga menilai putusan MA harus diikuti karena telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengaitkan putusan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berpendapat bahwa Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pencalonan berdasarkan penafsirannya terhadap putusan tersebut.
Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa tindak lanjut persoalan itu tetap berada dalam ranah politik. Ia menyebut DPR perlu menentukan sikap berdasarkan putusan lembaga peradilan yang telah ada.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi advokat senior Subhan Palal melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026). Putusan tersebut menyatakan pembatalan keabsahan Suket pendidikan setara SMA milik Gibran yang diterbitkan oleh otoritas pendidikan.
Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT dan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, putusan mengenai keabsahan Suket tersebut perlu dibedakan dari keputusan langsung mengenai pemberhentian wakil presiden.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: