Komnas HAM Soroti Dugaan Intimidasi Digital terhadap Warganet Pengkritik Pemerintah
Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan intimidasi digital terhadap sejumlah warganet yang mengunggah kritik terhadap pemerintah di media sosial. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai fenomena tersebut mengindikasikan adanya intimidasi digital hingga dugaan doxing.
“Merespons fenomena yang lagi ramai di media sosial mengenai sejumlah pihak yang menghadapi ancaman ya karena memposting kritikan terhadap pemerintah tentu saja ini ada indikasi terkait dengan intimidasi digital dan doxing,” kata Anis, Selasa (3/11/2026).
Anis menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Anis, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM harus memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa menghadapi ancaman atau intimidasi.
“Kami tentu saja mendorong agar pemerintah sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dalam hal kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya.
Anis juga mengingatkan pemerintah agar menyediakan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat maupun kritik. Kebebasan berekspresi, menurut dia, merupakan elemen penting dalam menjaga kehidupan demokrasi.
Baca Juga: Belajar dari Ekspansi OTT, Komdigi Dorong Strategi Bersama Hadapi AI
Sorotan Komnas HAM tersebut muncul di tengah ramainya unggahan warganet yang mengaku mendapat ancaman setelah menyampaikan kritik di media sosial. Sejumlah pengguna membagikan tangkapan layar berisi pesan yang meminta mereka menghapus unggahan dari akun masing-masing.
Salah satu pesan yang beredar berbunyi, “Selamat datang di orde baru, yang masih pura-pura gak peduli, yang masih bisa makan enak, tidur enak, dan yang masih punya suara. Sampai kapan kira-kira suara kamu akhirnya akan dibungkam?”
Ada pula tangkapan layar lain yang memuat peringatan singkat, “SEGERA HAPUS POSTIN...”. Beredarnya tangkapan layar tersebut memicu kekhawatiran mengenai keamanan masyarakat ketika menyampaikan kritik di ruang digital.
Meski demikian, identitas pengirim dan latar belakang setiap ancaman yang beredar masih perlu ditelusuri. Penilaian mengenai dugaan intimidasi dan doxing tersebut merupakan sorotan Komnas HAM terhadap fenomena yang berkembang di media sosial.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama