Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mahfud MD Desak Kelanjutan Kasus Gibran: Saya Berharap Hukum Pidananya Ditegakkan

Mahfud MD Desak Kelanjutan Kasus Gibran: Saya Berharap Hukum Pidananya Ditegakkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai belum cukup untuk menuntaskan polemik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta persoalan penerbitan dokumen tersebut dilanjutkan ke proses pidana agar dugaan pelanggaran hukum bisa diungkap.

"Saya sangat berharap agar ini hukum pidananya ditegakkan," kata Mahfud dalam tayangan di akun YouTube pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Sadap Prabowo Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

Ia menilai polemik tersebut menyangkut persoalan yang lebih luas daripada sekadar keabsahan dokumen pendidikan. Mahfud bahkan mengingatkan adanya dugaan praktik yang dapat merusak tatanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Ini sudah saya pernah katakan, iya, ini merusak keadaban kita dalam berdemokrasi dan berhukum," ucap dia.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Mahfud adalah dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan suket milik Gibran setara dengan ijazah SMA. Ia mempertanyakan ketentuan yang menjadi landasan penerbitan dokumen tersebut dan meminta persoalan itu ditelusuri lebih jauh.

"Mana aturan bahwa suket itu sama dengan penyetaraan? Dasar hukumnya apa begitu? Nah, itu nggak pernah muncul begitu. Nah, oleh sebab itu, saya berharap masalah pidananya supaya diteruskan," kata Mahfud.

Baca Juga: Kubu Gibran ke Anak Buah AHY: Jangan Coba-coba Ancam Wapres Mundur atau Dimundurkan

Mahfud juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, terutama Pasal 18 Ayat 3. Ketentuan tersebut sebelumnya dirujuk oleh pihak pendukung Gibran dalam polemik persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Namun, menurut Mahfud, keberadaan aturan itu justru perlu diperiksa melalui proses hukum pidana. Ia mempertanyakan latar belakang munculnya pasal tersebut dan kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

"Justru itu, yang harus diusut pidananya. Kenapa harus ada Pasal 18 Ayat 3 dan hanya berlaku nampaknya untuk saat itu, untuk kebutuhan Gibran?" ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud meminta pengusutan tidak hanya menyasar dokumen yang diterbitkan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan suket maupun penyusunan regulasi terkait. Ia menilai dugaan penyelundupan aturan harus diperiksa melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri