Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Pakar: DPR Punya Dasar untuk Memakzulkan
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.
Menurut Titi, putusan MA memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar administratif pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Secara hukum putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi," kata Titi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
"Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum," sambungnya.
Titi menjelaskan, Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi mengikat. Konsekuensinya, ketidakabsahan berlaku sejak keputusan diterbitkan atau bersifat surut (ex tunc).
"Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal," katanya.
Dia juga merujuk Penjelasan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang menyebut keputusan tidak sah dianggap tidak pernah ada, termasuk seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Dengan demikian, menurut Titi, surat keterangan tersebut kehilangan kekuatan hukum sejak awal penerbitan.
Titi menilai kondisi itu turut memengaruhi dasar administratif yang digunakan dalam verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, karena tahapan pemilu telah selesai dan Gibran sudah dilantik, dia berpandangan putusan MA dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menggunakan mekanisme konstitusional.
"Namun, karena tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, putusan Mahkamah Agung ini bersama dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan," paparnya.
Menurut Titi, tindak lanjut persoalan tersebut akan bergantung pada sikap politik DPR. Dia menilai unsur tidak lagi memenuhi syarat secara yuridis telah memiliki dasar untuk dibahas melalui hak menyatakan pendapat.
"Unsur "tidak lagi memenuhi syarat" secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat," jelasnya.
Titi pun berpandangan Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut juga dapat mengakhiri kontroversi mengenai legitimasi pencalonan.
"Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah tersebut akan menjadi bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberikan pelajaran etika dalam bernegara," ungkapnya.
"Pengunduran diri juga dapat mengakhiri berbagai kontroversi terkait legitimasi pencalonan serta memberi ruang yang lebih tenang bagi pemerintahan untuk fokus menjalankan program-programnya tanpa terus diiringi persoalan keabsahan syarat pencalonan," sambungnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dia menilai pengunduran diri merupakan langkah yang semestinya diambil Gibran dalam menyikapi dua putusan pengadilan tersebut.
"Bagaimana menyikapinya? Ya kalau dia beretika, harusnya dia mundur. Ya karena terbukti dia tidak lagi memenuhi syarat. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik buat semuanya," katanya.
Bivitri menambahkan, apabila Gibran tidak mundur, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat dengan merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Proses tersebut, menurutnya, dapat dilanjutkan ke MK untuk diperiksa secara hukum sebelum MPR mengambil keputusan.
Baca Juga: Gibran Tak Kunjung Mundur, Eks Wamenkumham: Ini Pembangkangan
"Jadi kalau dari DPR-nya sudah jelas disetujui 2/3 untuk menyatakan bahwa Gibran sudah melanggar Pasal 7A Undang-Undang Dasar, alasannya bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bisa juga perbuatan tercela. Menurut saya dua-duanya bisa digunakan tergantung nanti konstruksi hukum yang disetujui oleh DPR yang mana," jelasnya.
"Nanti kalau sudah selesai, menurut Pasal 7B Undang-Undang Dasar, pendapat itu dikirim kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara hukum. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka MPR lah yang akan bersidang untuk memutuskan bahwa dia memang bukan calon bukan wakil presiden lagi," lanjutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: