Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Geger Isu Kudeta Lewat Penyadapan! Menko Yusril Ungkap Fakta Soal Dugaan Makar ke Prabowo

Geger Isu Kudeta Lewat Penyadapan! Menko Yusril Ungkap Fakta Soal Dugaan Makar ke Prabowo Kredit Foto: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan penyidik belum menerapkan pasal makar dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yusril, arah penyidikan polisi sejauh ini masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal. Karena itu, pasal-pasal yang digunakan belum berkaitan dengan tindakan makar.

Baca Juga: Prabowo Ternyata Sudah Dilapori soal Penyadapan, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

Penjelasan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (3/11/2026).

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan Makar," kata Yusril.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy