Akbar Faizal Sentil Prabowo soal Kasus Listyo Sigit, Singgung Air Mata dan Kejahatan Selama Jadi Kapolri
Kredit Foto: Istimewa
Politikus Akbar Faizal menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Akbar menduga penetapan tersebut bukan satu-satunya persoalan hukum yang pernah dilakukan Listyo Sigit. Ia bahkan menyinggung dugaan kejahatan lain yang menurutnya terjadi selama Listyo menjabat sebagai Kapolri periode 2021-2026.
"Tak ada kejahatan yang sempurna. Membayangkan berapa kejahatan yang dilakukannya selama menjadi Kapolri. Berapa air mata yang tertumpah. Berapa hati yang ia tusuk dengan belati kewenangan dan pengaruhnya," tulisnya di akun X, dikutip Rabu (4/11/2026).
Tak hanya itu, Akbar juga menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto agar tidak memberikan pengampunan kepada pihak yang disebutnya terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Akbar, dugaan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara sekaligus penghinaan terhadap kemanusiaan. Ia juga menyinggung posisi Listyo Sigit yang sebelumnya mendapatkan kepercayaan dari Prabowo.
"Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan. Ini pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan pada kemanusiaan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya," ucapnya.
Akbar kemudian menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto karena dinilai telah menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal senioritas maupun hubungan dengan pimpinan sebelumnya.
Ia juga meminta agar dilakukan pembenahan di tubuh Polri, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan mantan pimpinan tersebut.
"Dan kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan. Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin. Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari Nol lagi. Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami. @KemensetnegRI @setkabgoid," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: