Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Kapolri Masuk Penjara, Akbar Faizal: Saya Mulai Percaya Lagi Polri Bisa Jaga Rakyat

Eks Kapolri Masuk Penjara, Akbar Faizal: Saya Mulai Percaya Lagi Polri Bisa Jaga Rakyat Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah jenderal memunculkan reaksi dari politikus Akbar Faizal.

Di tengah mencuatnya perkara yang melibatkan petinggi kepolisian itu, Akbar justru mengaku mulai kembali percaya bahwa Polri mampu melindungi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Akbar melalui akun X setelah tiga petinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Ia secara khusus mengapresiasi langkah Kapolri Suyudi Ario Seto yang dinilainya telah membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada senioritas ataupun jabatan masa lalu.

Baca Juga: Mahfud Sentil Eks Kapolri Jadi Tersangka Sadap Prabowo: Rasain, Gak Tahu Malu!

"Kepada Bapak Kapolri @SuyudiArioSeto, terima kasih telah menunjukkan hukum tak mengenal senior dan bekas pimpinan. Tolong bersihkan Polri sesegera mungkin," tulis Akbar Faizal, dikutip Rabu (4/11/2026). 

"Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami," ungkap dia. 

Akbar menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari dugaan jaringan yang melibatkan bekas pimpinan. Menurutnya, organisasi Polri memiliki kapasitas untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terhubung dengan perkara tersebut.

"Organisasi Polri sangat matang dan tangguh untuk mengidentifikasi siapa saja jaringan jahat bekas pimpinan Anda ini. Tak mengapa mulai dari nol lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Akbar Faizal: Listyo Sigit Tusuk Presiden dari Belakang, Jabatan Dibalas Pengkhianatan

Adapun perkara dugaan penyadapan tersebut menyeret tiga petinggi Polri. Selain Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal atau illegal access.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan perintah memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tidak memiliki keterkaitan dengan penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Langkah itu disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri