Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hasto Desak Dugaan Kriminalisasi Aktivis hingga Jurnalis Dibongkar Usai Kasus Penyadapan Prabowo

Hasto Desak Dugaan Kriminalisasi Aktivis hingga Jurnalis Dibongkar Usai Kasus Penyadapan Prabowo Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta pengusutan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diperluas hingga menelusuri dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, jurnalis, dan kelompok kritis. Ia menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan penyalahgunaan kewenangan negara dalam membungkam suara yang berbeda.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," kata Hasto di Jakarta, dikutip Rabu (4/11/2026).

Menurut Hasto, pengungkapan kasus penyadapan ilegal harus menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kemungkinan adanya praktik serupa yang digunakan sebagai instrumen kriminalisasi. Ia menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan instrumen penegakan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa pengusutan menyeluruh.

Hasto juga menyoroti dampak penyadapan ilegal terhadap hak-hak warga negara. Menurutnya, tindakan tersebut bukan semata persoalan penyalahgunaan kewenangan, melainkan juga menyangkut hak asasi manusia dan kebebasan demokratis.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," tegasnya.

Ia secara khusus mengapresiasi jajaran internal Polri yang berani melaporkan praktik penyadapan ilegal tersebut. Hasto menyebut keberanian itu sebagai bukti bahwa integritas dan hati nurani masih memiliki tempat di institusi penegak hukum.

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ungkapnya.

Hasto juga menyinggung penyadapan yang disertai dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Ia menilai praktik semacam itu merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

Baca Juga: Hasto Puji Anggota Polri yang Bongkar Penyadapan Prabowo: Hati Nurani Masih Ada!

Pernyataan Hasto muncul setelah Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Asep menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi pada 2025 dan 2026, termasuk penghapusan jejak log elektronik pada 2026.

Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hasto berharap pengusutan perkara tersebut dapat mengungkap kemungkinan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengancam hak-hak demokratis masyarakat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama