Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Siapa Isi Posisi KSP usai Listyo Sigit Ditahan? Yusril Beri Jawaban

Siapa Isi Posisi KSP usai Listyo Sigit Ditahan? Yusril Beri Jawaban Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi sorotan pasca Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah belum membahas terkait pergantian jabatan itu. Menurutnya, perhatian pemerintah saat ini masih tertuju pada proses penegakan hukum atas kasus dugaan penyadapan.

"Belum sama sekali. Kita fokus dalam upaya penegakan hukum," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.

Baca Juga: Mahfud Ungkap Dugaan Hasil Penyadapan Sampai ke Solo: Langkah Target Terbaca

Yusril menjelaskan, apabila posisi tersebut membutuhkan pejabat pengganti sementara, tugas dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) ataupun sekretaris di lingkungan lembaga terkait. Mekanisme itu bisa dilakukan mengingat penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan.

"Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka tentu ada Plt sementara, bisa juga sekretarisnya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas," sebut Yusril.

Meski begitu, Yusril meminta agar persoalan pergantian pejabat tidak menjadi perhatian utama untuk saat ini. Ia menilai pemerintah masih memiliki prioritas yang lebih mendesak, yakni memastikan proses hukum berjalan.

"Tapi itu sabar sajalah, itu masalah nggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini," imbuh Yusril.

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Eks Kapolri Jadi Tersangka Sadap Prabowo: Rasain, Gak Tahu Malu!

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya, yakni Irjen Slamet Uliandi (SU), masih berstatus sebagai saksi.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri