Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Laporan Keuangan BOGA Dinilai Menyesatkan, OJK Jatuhkan Denda Rp2,47 Miliar

Laporan Keuangan BOGA Dinilai Menyesatkan, OJK Jatuhkan Denda Rp2,47 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,475 miliar kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Sanksi tersebut diberikan karena adanya penyajian informasi yang dinilai tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan perseroan periode 2017 hingga 2020.

Mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (4/11/2026), ketiga direksi yang dikenai sanksi adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. 

"Ketiganya merupakan pihak yang menandatangani laporan keuangan BOGA selama periode tersebut dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp825 juta," tulis keterangan resmi OJK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidaksesuaian dalam pencatatan uang muka pada laporan keuangan BOGA. Pencatatan tersebut dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya terkait penggunaan dana yang diperoleh perseroan melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Baca Juga: Nasabah Bank MNC Keluhkan Tak Bisa Tarik Uang, Ini Respons OJK

Baca Juga: OJK Siapkan Bursa Mineral, Target Beroperasi 1 Januari 2027

OJK menegaskan, direksi perusahaan terbuka bertanggung jawab memastikan informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk laporan keuangan, akurat, lengkap, dan dapat diandalkan. 

Keterbukaan informasi yang benar dinilai penting untuk membantu investor mengambil keputusan serta menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Keterbukaan informasi yang akurat merupakan fondasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan investasi dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia," ungkap OJK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan