Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Martinus Hukom Singgung Makar dan Ferdinand Desak Hukuman Mati
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Perkembangan perkara tersebut memunculkan respons dari sejumlah tokoh, termasuk mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom dan politikus Ferdinand Hutahaean.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode scientific investigation.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon.
Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Martinus Hukom Singgung Dugaan Makar
Kasus tersebut turut mendapat perhatian mantan Kepala BNN Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom. Melalui status WhatsApp, Martinus menyoroti desas-desus mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam tindakan makar terhadap pemerintah.
Martinus menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, peristiwa itu akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah kepolisian dunia. Ia juga melontarkan sindiran terhadap mantan pimpinan Polri yang tidak disebutkan namanya.
"Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas-desus hari ini benar-benar adanya, yang katanya ada segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah mengubah sejarah dunia,” tulis Martinus.
Ia kemudian melanjutkan kritiknya dengan menyebut sejumlah istilah untuk menggambarkan catatan buruk kepemimpinan apabila dugaan tersebut terbukti.
“Dengan demikian semua prestasi Anda adalah prestasi nomor satu. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” lanjutnya.
Pernyataan Martinus merupakan kritik dan penilaian pribadi yang disampaikan secara bersyarat. Dugaan makar tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum atas perkara penyadapan yang sedang ditangani penyidik.
Ferdinand Hutahaean Desak Hukuman Mati
Respons keras juga disampaikan politikus Ferdinand Hutahaean. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.
Melalui unggahan di akun pribadinya, Ferdinand menyebut tindakan penyadapan tersebut sebagai bagian dari makar dan kejahatan serius terhadap negara.
Ia meminta pihak-pihak yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman maksimal.
“Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati,” tegas Ferdinand.
Pernyataan Ferdinand menambah daftar respons publik terhadap kasus dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah pihak.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: