Kredit Foto: Ist
Sejumlah peralatan khusus penyadapan yang diduga digunakan untuk memata-matai Presiden Prabowo Subianto disebut semula berada di Mabes Polri sebelum dipindahkan ke rumah sejumlah perwira tinggi kepolisian. Pemindahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti analis politik pertahanan dan keamanan Universitas Nasional, Dr. Selamat Ginting.
Dalam dialog di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Ginting mengatakan terdapat tiga alat penyadapan yang terdeteksi aktif di tiga lokasi berbeda di Jakarta. Ketiga lokasi tersebut berada di rumah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Slamet Uliandi, dan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Ginting, peralatan tersebut sebelumnya berada di lingkungan Mabes Polri. Namun, setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, alat-alat itu diduga dipindahkan ke sejumlah rumah perwira tinggi.
“Tadinya alat yang ada di Mabes Polri, tapi setelah Listyo Sigit tidak menjadi Kapolri, dipindahkan dari Mabes Polri ke rumah-rumah,” kata Ginting.
Ia menambahkan, pengoperasian alat-alat tersebut melibatkan operator dari kalangan perwira menengah Polri. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas penyadapan adalah kompleks Widya Chandra.
Ginting menjelaskan, keberadaan peralatan itu mulai terungkap setelah sistem pendeteksi di Mabes Polri menangkap aktivitas alat penyadapan yang sedang bekerja. Penelusuran kemudian mengarah ke rumah Ahrie Sonta.
Ahrie Sonta selanjutnya dibawa ke Mako Brimob setelah disebut melakukan perlawanan ketika dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Ginting, Ahrie Sonta mengungkap bahwa aktivitas itu dilakukan atas perintah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ginting juga menyampaikan dugaan bahwa peralatan penyadapan tersebut sebelumnya berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, ia mempertanyakan bagaimana alat-alat itu bisa berpindah dari satu institusi ke institusi lain hingga akhirnya berada di rumah sejumlah pejabat kepolisian.
“Kalau saya tidak salah, ini sebenarnya alatnya dulu ada di Badan Intelijen Negara, tapi kok kemudian bergeser ke tempat lain, terus disalahgunakan,” ujarnya.
Ia berharap ada penjelasan resmi mengenai proses perpindahan peralatan tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pemindahan dan penggunaannya.
“Nanti barangkali akan ada penjelasan lebih rinci bagaimana alat-alat ini berpindah dari satu institusi ke Mabes Polri, lalu ke rumah-rumah,” katanya.
Menurut Ginting, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan alat penyadapan, melainkan juga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi pejabat.
Ia menilai peralatan yang bernilai sangat besar tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.
“Ini betul-betul negara dalam negara dan betul-betul penyalahgunaan alat-alat negara,” ujar Ginting.
Baca Juga: Prabowo Sudah Tahu Disadap Listyo Sigit, Begini Sikap Presiden Saat Dikabari
Ia menyebut alat penyadapan tersebut bernilai hingga triliunan rupiah. Karena itu, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan dan peralatan tersebut dikembalikan untuk kepentingan negara.
“Digunakan oleh negara untuk kepentingan negara, tapi ini untuk kepentingan pribadi pejabat-pejabat itu,” katanya.
Ginting juga mengingatkan bahwa penggunaan alat penyadapan bukan persoalan baru yang dipertanyakan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Menurut dia, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: