Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Istana soal Aksi Listyo Sadap Prabowo: Bisa Kita Anggap Mengarah ke Makar

Istana soal Aksi Listyo Sadap Prabowo: Bisa Kita Anggap Mengarah ke Makar Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berujung pada pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pemerintah bahkan menilai tindakan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Polri tersebut telah mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan pemecatan itu dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). 

Baca Juga: Prabowo Disadap, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo.

Tak hanya mengumumkan pencopotan tersebut, Prasetyo juga menyinggung seriusnya dugaan tindakan yang dilakukan para tersangka. Ia menyebut perbuatan itu berpotensi masuk kategori makar karena dinilai dapat mengancam kepentingan serta keselamatan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ungkapnya. 

Meski kasus tersebut menyeret nama-nama penting di tubuh kepolisian, Prasetyo memastikan persoalan itu tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Sentil Eks Kapolri Jadi Tersangka Sadap Prabowo: Rasain, Gak Tahu Malu!

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin menyatakan ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal tersebut berawal dari laporan seorang anggota polisi pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal atau illegal access.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya perintah dari para tersangka untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS). Proses tersebut disinyalir dilakukan tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, serta tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Tak berhenti di situ, sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Penghapusan tersebut disinyalir dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Adapun nomor telepon yang diduga menjadi sasaran tidak hanya milik Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan itu disebut turut menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri