Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Todung Mulya Lubis Tanggapi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Orang Kuat Bisa Jatuh

Todung Mulya Lubis Tanggapi Kasus Dugaan Penyadapan Presiden: Orang Kuat Bisa Jatuh Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menanggapi penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak menjadikan seseorang kebal hukum.

Melalui pernyataannya, aktivis HAM itu menilai penetapan tersangka tersebut menjadi pengingat bahwa seseorang yang memiliki kekuasaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melanggar hukum.

“Seorang yang penuh kekuasaan hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Baru tahu dia bahwa melanggar hukum itu salah. Orang kuat tersebut jatuh juga dan bisa diterbenam. Di atas langit masih ada langit. Jangan merasa akan terus berkuasa,” ujar Todung kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat