Kredit Foto: BPMI
Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan dilakukan secara objektif dan transparan. Presiden juga menginstruksikan agar proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada fakta yang ditutup-tutupi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, arahan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolri. Hal ini menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan yang turut menyeret sejumlah pihak dari kalangan perwira tinggi kepolisian.
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Terkait pihak yang diduga menjadi penerima hasil penyadapan maupun sosok yang berada di balik aksi tersebut, Prasetyo mengaku Istana belum memperoleh informasi secara terperinci.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Letjen Aryo Windutomo Jadi Plt Usai Berhentikan Listyo Sigit
Menurutnya, pengungkapan mengenai pihak-pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian," katanya.
Prasetyo memastikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada media dan masyarakat ketika prosesnya telah berjalan sesuai tahapan.
"Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," tambahnya.
Pemerintah, melalui arahan Presiden, meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan terbuka. Dengan demikian, pengungkapan pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya menunggu proses yang sedang berjalan di Kepolisian.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: