Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Skandal Penyadapan Presiden, YLBHI Desak Segera Dibentuk UU Penyadapan

Skandal Penyadapan Presiden, YLBHI Desak Segera Dibentuk UU Penyadapan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

YLBHI menilai kasus tersebut menunjukkan persoalan serius dalam penggunaan kewenangan dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.

YLBHI menilai, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, penyadapan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun kelembagaan.

Organisasi bantuan hukum itu juga menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan pemulihan kepada seluruh korban.

Menurut YLBHI, penyadapan terhadap warga biasa, jurnalis, pembela HAM, dan kelompok rentan harus diusut dengan kesungguhan yang sama seperti penyadapan terhadap Presiden atau pejabat negara.

YLBHI menyatakan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkomunikasi.

Dalam pernyataannya, YLBHI merujuk Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman, serta kebebasan berpendapat dan berserikat.

Selain itu, YLBHI mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur perlindungan kerahasiaan komunikasi, serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

YLBHI menyoroti risiko penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Praktik tersebut dinilai dapat membuka identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM.

Kondisi tersebut, menurut YLBHI, dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melapor, berorganisasi, dan mengawasi pemerintah. Jika digunakan untuk memantau kritik atau aktivitas politik yang sah, penyadapan berpotensi menjadi instrumen pembungkaman.

Karena itu, YLBHI meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada prosedur internal kepolisian. Penyidik perlu mendalami dasar hukum, tujuan, pemilihan sasaran, penggunaan hasil penyadapan, serta dampaknya terhadap korban.

YLBHI mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam operasi penyadapan ilegal.

Pengusutan tersebut harus mencakup pihak yang menentukan sasaran, memberikan perintah, menyetujui operasi, menyediakan sarana dan anggaran, melaksanakan penyadapan, hingga menerima dan memanfaatkan hasilnya.

YLBHI menilai penetapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan rangkaian operasi, bukan berhenti pada operator atau sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026. Menurut YLBHI, kondisi itu membuat pengamanan bukti secara forensik menjadi penting agar tidak terjadi kerusakan atau kehilangan barang bukti.

Sejumlah bukti yang perlu diamankan antara lain server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, serta rekam distribusi hasil penyadapan. Seluruh proses pengamanan harus memiliki rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody yang dapat dipertanggungjawabkan.

YLBHI juga meminta adanya pengawasan eksternal yang efektif karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat kepolisian dan sarana institusi. Pihak yang sedang diperiksa, menurut YLBHI, tidak boleh memiliki kendali atas bukti, memengaruhi saksi, atau mengarahkan penanganan perkara.

YLBHI Desak Presiden dan DPR Segera Bentuk UU Penyadapan

Selain mendesak pengusutan kasus, YLBHI menilai perkara tersebut memperlihatkan urgensi pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM.

YLBHI merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang karena berkaitan dengan pembatasan hak privasi.

Organisasi tersebut menyatakan telah menyampaikan perhatian terhadap pengaturan penyadapan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Koalisi Reformasi KUHAP di Komisi III DPR RI.

Menurut YLBHI, pengaturan penyadapan harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), tujuan yang sah (legitimate aim), proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif.

YLBHI menegaskan, keberadaan undang-undang saja tidak cukup apabila tidak disertai mekanisme perlindungan HAM yang jelas. Regulasi tersebut harus mengatur tujuan penyadapan, dasar dan alasan individual, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, serta hak korban untuk memperoleh pemulihan.

Pengaturan juga perlu mencakup isi komunikasi, metadata, akses perangkat, dan berbagai teknologi pengawasan lainnya. Setiap akses harus tercatat dalam sistem audit yang terlindungi dari manipulasi, disertai sanksi efektif terhadap penyalahgunaan.

YLBHI meminta Presiden dan DPR RI segera merumuskan serta membahas RUU Penyadapan agar penggunaan kewenangan tersebut memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat