Kredit Foto: Istimewa
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jokowi akan memberikan keterangan mengenai pengalaman pendidikannya selama menempuh perkuliahan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Kehadirannya dinilai menjadi bagian penting untuk menjelaskan secara langsung persoalan ijazah yang selama ini dipersoalkan oleh para terdakwa.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya memiliki kepentingan untuk menjelaskan riwayat pendidikan, termasuk proses memperoleh ijazah dari UGM.
Menurut Rivai, Jokowi juga ingin menyampaikan dampak tudingan yang selama ini ditujukan kepadanya, terutama terkait martabat dan kehormatannya.
Selain memberikan keterangan, Jokowi disebut ingin memperlihatkan dokumen pendidikan yang dimilikinya dalam forum persidangan. Dokumen tersebut mencakup ijazah sejak jenjang sekolah dasar hingga pendidikan sarjana.
"Pak Jokowi sendiri ingin menunjukkan seluruh ijazahnya di forum yang tepat," ujar Rivai.
Ia berharap majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk memperlihatkan dokumen tersebut agar persoalan yang menjadi pokok perkara dapat diperiksa secara terbuka.
Baca Juga: Sidang Roy Suryo Bakal Dihadiri Jokowi, Polisi Antisipasi Kedatangan Dua Kubu Massa
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan dalam persidangan.
Ia menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum terdakwa.
"Menjawab apa yang ditanyakan, itu aja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak. Baik oleh Yang Mulia Para Hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun dari pengacara para terdakwa," kata Jokowi.
Jokowi juga tidak menyebutkan adanya persiapan khusus menjelang kehadirannya di persidangan.
Kehadiran Jokowi diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai terdakwa.
Pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, sebelumnya menyatakan telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk diajukan kepada Jokowi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menggali lebih jauh informasi mengenai riwayat pendidikan, proses perkuliahan, hingga dokumen ijazah yang menjadi pokok persoalan.
Sementara itu, Jokowi akan hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor sekaligus pihak yang merasa dirugikan atas tudingan terkait keaslian ijazahnya.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Keterangan Jokowi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang diperiksa oleh majelis hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti