Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Beberapa 'Kata-Kata Hari ini' dari Listyo Sigit Prabowo: Ikan Busuk Mulai dari Kepalanya, Pemimpin Harus Beri Teladan

Beberapa 'Kata-Kata Hari ini' dari Listyo Sigit Prabowo: Ikan Busuk Mulai dari Kepalanya, Pemimpin Harus Beri Teladan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo mengenai kata-kata “ikan busuk mulai dari kepalanya” kembali menjadi sorotan di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Listyo pernah menegaskan bahwa pembenahan institusi Polri harus dimulai dari keteladanan pimpinan. Menurutnya, perubahan di tubuh organisasi akan sulit terwujud apabila pemimpinnya tidak memberikan contoh yang baik.

“Ikan busuk mulai dari kepalanya artinya kalau kita ingin mengubah maka jadilah teladan, pimpinan harus jadi teladan, baru di bawahnya jadi lebih baik,” katanya pada saat Listyo saat masih menjadi Kapolri.

Pepatah tersebut pertama kali dipopulerkan Listyo pada Oktober 2021 saat menutup pendidikan Sespimti, Sespimen, dan Sespimma Polri.

Listyo kembali mengutarakan prinsip serupa dalam rapat Komisi III DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo pada September 2022.

Saat itu, pernyataan tersebut menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam reformasi dan pembenahan internal Polri. Ia berpandangan bahwa persoalan di tingkat pimpinan dapat berdampak terhadap kualitas dan perilaku anggota di bawahnya.

Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

Pernyataan Listyo kembali mendapat perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat