Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

SAFEnet buka Kanal Aduan: Presiden Bisa Lapor Jadi Korban Penyadapan, Listyo Bisa Melapor Jika Merasa Dikriminalisasi

SAFEnet buka Kanal Aduan: Presiden Bisa Lapor Jadi Korban Penyadapan, Listyo Bisa Melapor Jika Merasa Dikriminalisasi Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar melaporkan dugaan penyadapan ilegal yang menimpanya. Organisasi tersebut menilai kasus ini memperlihatkan masih seriusnya persoalan pelanggaran privasi di Indonesia.

SAFEnet juga membuka kemungkinan bagi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan akses ilegal dalam perkara tersebut.

"Pak Prabowo silakan melapor ke SAFEnet sebagai korban pelanggaran privasi. Pak Listyo juga bisa bikin aduan kalau merasa menjadi korban kriminalisasi pasal ilegal akses di UU ITE,” demikian pernyataan SAFEnet.

Menurut SAFEnet, polemik dugaan penyadapan yang mencuat kembali menunjukkan bahwa pelanggaran privasi masih menjadi persoalan serius, bahkan ketika pihak yang diduga menjadi korban merupakan kepala negara.

Organisasi tersebut turut menyoroti pentingnya akuntabilitas aparat dalam penggunaan perangkat lunak pengawasan atau spyware. SAFEnet menilai penggunaan teknologi tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius agar tidak disalahgunakan.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal atau illegal access.

Penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Salah satu tersangka berinisial LSP dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Sementara dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga menduga terjadi penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat