Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Istana Akui Celah Teknis di Balik Ketatnya Pengamanan Presiden

Istana Akui Celah Teknis di Balik Ketatnya Pengamanan Presiden Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengamanan komunikasi kepala negara. Pasalnya, Presiden memiliki perlindungan berlapis melalui berbagai institusi negara, tetapi dugaan penyadapan justru tetap terjadi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi pertanyaan mengenai bagaimana penyadapan bisa terjadi di tengah sistem pengamanan Presiden yang berlapis.

Prasetyo mengakui bahwa berbagai upaya pengamanan telah dilakukan. Namun, menurutnya, kemungkinan penyadapan secara teknis tetap terbuka apabila terdapat oknum yang memanfaatkan perangkat elektronik tertentu.

"Ya kan, upaya semua dilakukan tapi kan tetap saja ada beberapa oknum ini kan secara teknis kan ya pasti memungkinkan untuk peralatan elektronik entah itu mungkin ya log tertentu ditapping," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Baca Juga: Buntut Kasus Penyadapan Presiden, Wamenhaj Ungkap Arahan Mengejutkan Prabowo ke Jajaran Kabinet

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai celah dalam pengamanan komunikasi di lingkungan kepresidenan, termasuk bagaimana perangkat atau sistem elektronik yang digunakan pejabat negara dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah.

Selain persoalan teknis, publik juga mempertanyakan percakapan seperti apa yang menjadi sasaran penyadapan serta siapa pihak yang berada di balik praktik tersebut.

Prasetyo belum mengungkap secara terperinci mengenai identitas pihak yang diduga menjadi dalang penyadapan. Pemerintah masih menunggu proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus motif di balik tindakan tersebut.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Kasus ini turut menyeret nama Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Polisi masih mendalami konstruksi perkara dan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan tersebut.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah