Kasus Penyadapan Prabowo: Siapa Pemberi Perintah Listyo Sigit?
Oleh: Cak AT – Ahmadie Thaha
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Sebuah pertanyaan menggantung di langit politik Indonesia hari ini: siapa sebenarnya yang menyuruh Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto?
Pertanyaan itu terasa semakin serius setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Dua perwira tinggi Polri lainnya turut terseret dalam perkara ini. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendapat pertanyaan mengenai motif di balik perkara tersebut. Jawabannya saat jumpa pers di kantornya singkat: Wallahu a'lam.
Tentu, Allah lebih mengetahui. Jawaban itu memang aman secara hukum. Namun, publik membutuhkan jawaban yang lebih membumi: siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa, dan ke mana hasil penyadapan mengalir?
Nama mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemudian ikut dikaitkan dengan perkara ini. Salah satu alasannya adalah perjalanan karier Listyo yang bersinggungan dengan Jokowi sejak keduanya berada di Solo.
Untuk memahami konteksnya, mari kita mundur sejenak, melihat perjalanan seorang jenderal yang kini menghadapi perkara serius dan menyita perhatian publik.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon pada 5 Mei 1969. Ia lulus Akademi Kepolisian pada 1991. Kariernya bergerak melalui sejumlah jabatan kepolisian, termasuk Kapolres Solo pada 2011.
Ketika Jokowi masih memimpin Kota Solo, Listyo bertugas di sana. Pada 2014, setelah Jokowi menjadi Presiden, Listyo mendapat tugas sebagai ajudan Presiden hingga 2016.
Sesudah itu, ia memimpin Polda Banten, menjadi Kadiv Propam, lalu Kabareskrim. Pada 13 Januari 2021, Jokowi mengusulkan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.
Dua pekan kemudian, pada 27 Januari 2021, Jokowi melantiknya menjadi Kapolri. Dalam waktu sekitar 30 tahun sejak lulus Akpol, Listyo mencapai jabatan tertinggi di kepolisian. Riwayat jabatan tersebut tercatat dalam profil resmi Polri.
Rangkaian itu memperlihatkan hubungan profesional yang panjang antara Listyo dan Jokowi. Ia pernah menjadi ajudan, menduduki sejumlah jabatan strategis, hingga menerima tongkat komando kepolisian tertinggi dari presiden yang sama.
Tentu, perjalanan karier seseorang tidak otomatis membuktikan adanya hubungan patronase politik. Jokowi memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon Kapolri, sedangkan promosi jabatan Listyo harus dinilai berdasarkan proses dan pertimbangan yang berlaku.
Namun, kedekatan historis tersebut tetap relevan sebagai konteks ketika publik berusaha memahami kemungkinan motif di balik perkara yang melibatkan mantan Kapolri dan Presiden yang sedang menjabat.
Menariknya, Listyo menjabat Kapolri selama dua pemerintahan. Ketika Jokowi mengakhiri masa jabatannya, Listyo tetap berada di kursi Kapolri.
Prabowo Subianto yang mulai memimpin pemerintahan pada Oktober 2024 juga mempertahankannya selama hampir dua tahun. Masa kepemimpinan Listyo berakhir pada 1 Oktober 2026.
Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Ketika penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026, rentang waktu itu berada dalam masa pemerintahan Prabowo.
Secara struktural, Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Namun, menurut keterangan Bareskrim sebagaimana disampaikan dalam perkara ini, nomor telepon Presiden sendiri masuk dalam daftar target penyadapan ilegal yang diduga dilakukan para tersangka.
Bayangkan ironi tersebut. Pimpinan lembaga penegak hukum diduga terlibat dalam pemantauan komunikasi orang yang secara konstitusional berada di puncak pemerintahan.
Jika penyidik kelak membuktikan dugaan tersebut, perkara ini akan memperlihatkan risiko serius ketika kewenangan teknis pengawasan komunikasi tidak disertai pengawasan dan akuntabilitas yang memadai.
Prabowo kemudian mengganti Listyo pada 1 Oktober 2026. DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada hari yang sama, lalu Prabowo melantiknya di Istana Negara.
Peralihan itu berlangsung cepat. Setelah tidak lagi memimpin Polri, Listyo mendapat penugasan baru di lingkungan Istana.
Dalam konteks waktu tersebut, dugaan penghapusan jejak penyadapan dari server Polri pada Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan baru. Apakah perubahan kepemimpinan di tubuh Polri berkaitan dengan tindakan para tersangka? Apakah mereka merasa kehilangan kendali atas sistem yang selama ini digunakan?
Pertanyaan itu layak diajukan, tetapi urutan waktu tidak boleh langsung diubah menjadi kesimpulan sebab-akibat. Penyidik harus membuktikan hubungan tersebut melalui bukti digital, kesaksian, dan penelusuran alur perintah.
Di sisi lain, hubungan historis Listyo dengan Jokowi sulit diabaikan sebagai bagian dari konteks politik perkara ini.
Apakah Listyo masih memiliki loyalitas personal kepada mantan presiden yang mengangkatnya? Apakah ada kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan pemerintahan baru? Atau apakah penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan persaingan politik?
Semua itu masih berupa pertanyaan. Informasi yang tersedia dalam naskah ini belum membuktikan bahwa Jokowi memerintahkan penyadapan atau menerima hasilnya. Karena itu, menuding Jokowi sebagai dalang harus ditunda sampai ada bukti yang mendukung.
Namun, penyidik juga tidak boleh menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak mana pun hanya karena orang tersebut pernah menduduki jabatan tertinggi negara.
Jika aliran komunikasi, perintah, pembiayaan, atau penerima hasil sadapan mengarah kepada pihak tertentu, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum.
Motif menjadi bagian paling penting dari perkara ini. Penyadapan dapat digunakan untuk memperoleh informasi yang tidak tersedia melalui saluran biasa.
Informasi itu bisa menyangkut keputusan politik, strategi pemerintahan, percakapan pribadi, hubungan antarpejabat, atau rencana yang sedang disusun.
Namun, siapa yang membutuhkan informasi tentang komunikasi Presiden? Apakah ada kelompok tertentu yang ingin mengetahui langkah Prabowo? Apakah seseorang ingin mengantisipasi perubahan kebijakan?
Yang tak kalah penting, apakah ada pihak yang ingin memetakan hubungan Presiden dengan para pembantunya? Atau apakah tindakan itu lahir dari kepentingan lain yang sama sekali berbeda, termasuk kemungkinan kepentingan asing?
Kita belum mengetahui jawabannya. Justru karena itu, penyidikan harus bergerak melampaui perangkat dan nomor telepon.
Penyidik perlu memeriksa siapa yang menyusun daftar target, siapa yang memasukkan nomor telepon Prabowo ke server LIMS, siapa yang mengakses hasil sadapan, siapa yang mengunduh atau menyalinnya, serta siapa yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut.
Jumlah data hasil penyadapan yang mungkin tersimpan selama periode 2025–2026 juga menimbulkan persoalan besar. Jika berlangsung dalam rentang waktu tersebut dan menyasar banyak pihak, volume datanya berpotensi sangat besar.
Berapa banyak nomor yang masuk? Berapa lama sistem merekam komunikasi? Apakah hasilnya tersimpan di server, perangkat lain, atau media penyimpanan eksternal? Apakah seseorang sempat menyalin data sebelum penyidik mengamankan barang bukti?
Sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk yang disita Bareskrim harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri seluruh rantai data itu.
Pemeriksaan forensik digital perlu menjelaskan isi perangkat, jejak akses, waktu penghapusan, serta kemungkinan perpindahan data. Penyidik juga perlu memastikan apakah ada salinan data yang masih berada di luar perangkat yang telah disita.
Karena itu, penyidikan jangan berhenti pada tiga nama. Jika ada informasi mengenai pihak lain yang terlibat, keterangannya harus diuji dan ditelusuri. Namun, dugaan keterlibatan banyak orang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana makar.
Yusril menyatakan bahwa sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi makar. Ia menegaskan perkara yang ditangani berkaitan dengan penyadapan dan pelanggaran hukum terkait informasi elektronik.
Batas hukum tersebut perlu dihormati. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden memang merupakan perkara serius, tetapi penyidik tetap harus membuktikan setiap unsur tindak pidana sebelum publik menjatuhkan vonis.
Penyidikan juga tidak boleh berhenti pada tiga tersangka apabila bukti mengarah kepada pihak lain. Jika mereka bertindak berdasarkan perintah orang lain, siapa pemberi perintah itu? Siapa yang menyusun atau mengendalikan operasi tersebut?
Jika mereka bertindak atas inisiatif sendiri, kepentingan apa yang mendorongnya? Siapa yang menikmati hasil sadapan? Apakah ada pihak di luar Polri yang mengetahui atau memanfaatkan data tersebut?
Polri juga perlu membuka informasi yang memungkinkan publik mengawasi proses hukum tanpa membocorkan materi penyidikan.
Publik perlu mengetahui jumlah dan kategori target, prosedur yang diduga dilanggar, serta langkah pengamanan data. Identitas korban tentu harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan privasi mereka.
Perkara ini menyangkut jantung kekuasaan negara. Karena itu, penyidik harus bekerja secara transparan, independen, dan profesional. Jangan sampai lembaga yang sedang membersihkan rumahnya sendiri justru hanya menyapu debu ke bawah karpet.
Ada satu pertanyaan terakhir. Listyo Sigit pernah mengucapkan sumpah untuk setia kepada negara dan menjalankan peraturan perundang-undangan.
Jokowi pernah mengusulkannya menjadi Kapolri. Prabowo kemudian mempertahankannya, sebelum menggantinya dan memberinya penugasan baru di lingkungan Istana.
Kini, nama yang sama muncul dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden. Riwayat ini menghadirkan pertanyaan tentang loyalitas yang jauh lebih besar daripada persoalan pribadi seorang jenderal.
Kepada siapa seorang pejabat negara harus setia? Kepada presiden yang mengangkatnya? Kepada presiden yang sedang memerintah? Kepada jaringan yang membesarkan kariernya? Atau kepada konstitusi dan negara?
Jawabannya seharusnya sederhana: kepada negara dan hukum. Namun, perkara ini menunjukkan bahwa jawaban sederhana itu membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana.
Siapa yang menyuruh Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo? Apakah ia bertindak sendiri? Apakah ada jaringan yang lebih besar? Apakah nama Jokowi akan muncul dalam penyidikan?
Wallahu a'lam.
Namun, kali ini kita tidak cukup hanya menyerahkan jawabannya kepada Allah. Penyidik harus menemukannya. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini. Siapa pun yang terbukti berada di baliknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: