Memahami LIMS dan Kasus Penyadapan: Betulkah Menggunakan Pegasus, Spyware Buatan Israel?
Oleh: Satrio Arismunandar
Kredit Foto: Ist
Kata "penyadapan" biasanya mengingatkan kita pada film mata-mata: alat kecil yang diselipkan di bawah meja atau peretas bertudung di depan layar komputer berwarna hijau.
Namun, kasus yang diungkap Bareskrim Polri pada 3 November 2026 justru memperlihatkan persoalan yang lebih teknis. Dugaan penyalahgunaan sistem resmi untuk penyadapan komunikasi dapat menjadi persoalan serius, bahkan tanpa harus melibatkan perangkat mata-mata canggih seperti Pegasus.
Apa yang Dituduhkan?
Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan agar sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi, kemudian dilakukan penyadapan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka masih berstatus tersangka, bukan terpidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Hingga kasus ini diumumkan, motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum diungkap secara resmi.
Bareskrim juga menyebut para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari komputer LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak.
Apa Itu LIMS?
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Secara sederhana, sistem ini berfungsi sebagai pusat pengelolaan dan pemantauan proses intersepsi komunikasi yang dilakukan secara sah oleh aparat berwenang.
Bayangkan LIMS sebagai meja kendali. Melalui sistem ini, aparat dapat mengelola target penyadapan dan menerima informasi komunikasi yang disalurkan melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
LIMS bukan alat penyadap yang bekerja secara mandiri di dalam ponsel target. Sistem ini merupakan bagian dari infrastruktur intersepsi yang terhubung dengan jaringan operator telekomunikasi.
Secara umum, mekanismenya berlangsung sebagai berikut. Aparat mengajukan permintaan penyadapan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan yang dipersyaratkan, operator telekomunikasi menyalurkan salinan komunikasi dari nomor target ke pusat pemantauan aparat.
Di banyak negara, operator telekomunikasi memang diwajibkan menyediakan kemampuan teknis untuk mendukung intersepsi yang sah berdasarkan ketentuan hukum.
Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi menjelaskan bahwa LIMS pada dasarnya merupakan sistem yang sah. Namun, sistem tersebut dapat disalahgunakan apabila kontrol akses dan proses verifikasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, lawful interception dapat berubah menjadi unlawful interception apabila kewenangan penyadapan digunakan di luar dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Analogi sederhananya, LIMS seperti kunci utama sebuah gedung. Kunci tersebut sah dimiliki petugas keamanan. Namun, kunci yang sama bisa digunakan untuk membuka ruangan yang tidak semestinya jika tidak ada pengawasan dan pencatatan akses yang memadai.
Apakah Kasus Ini Menggunakan Pegasus?
Pegasus merupakan perangkat lunak mata-mata atau spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi siber asal Israel.
Perusahaan tersebut memasarkan produknya kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dengan klaim untuk membantu menangani terorisme dan kejahatan serius.
Berbeda dengan LIMS yang bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi, Pegasus dirancang untuk menyusup ke perangkat target. Setelah berhasil menginfeksi ponsel berbasis Android atau iOS, spyware ini dapat mengakses berbagai informasi dan fungsi perangkat, bergantung pada kemampuan serta konfigurasi serangannya.
Kemampuan yang pernah didokumentasikan mencakup mengakses pesan, email, foto, dan kontak, melacak lokasi, serta mengaktifkan mikrofon atau kamera. Salah satu karakteristik serangannya adalah zero-click, yakni infeksi yang dapat terjadi tanpa korban mengeklik tautan atau membuka berkas tertentu.
Pegasus menjadi kontroversial setelah penelitian Citizen Lab dan Amnesty International mengungkap dugaan penggunaannya terhadap jurnalis, aktivis hak asasi manusia, pengacara, dan politisi di sejumlah negara. Temuan-temuan tersebut memicu tuntutan hukum, pembatasan ekspor, serta desakan penguatan regulasi pengawasan teknologi pengintaian.
Harga Pegasus juga dikenal sangat mahal. Menurut laporan Jaring.id, nilai pengadaannya dapat mencapai ratusan miliar rupiah hingga sekitar Rp1 triliun. NSO Group menyatakan bahwa produknya hanya dijual kepada pemerintah yang telah melalui proses pemeriksaan.
Lantas, apakah Pegasus digunakan dalam kasus penyadapan yang sedang ditangani Bareskrim?
Sejauh informasi yang tersedia dalam pemberitaan kasus ini, belum ada keterangan resmi yang menyebut penggunaan Pegasus. Penjelasan Bareskrim justru berfokus pada dugaan penyalahgunaan sistem LIMS.
Karena itu, menghubungkan kasus ini dengan Pegasus tanpa bukti teknis merupakan kesimpulan yang terlalu dini.
Perbedaan Mendasar LIMS dan Pegasus
Perbedaan keduanya terletak pada cara kerja, titik akses, dan infrastruktur yang digunakan.
-
LIMS bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini mengelola proses intersepsi komunikasi yang disalurkan operator kepada aparat berwenang. Dalam mekanisme ini, tidak diperlukan penanaman malware ke ponsel target.
-
Pegasus bekerja dengan menginfeksi perangkat target menggunakan spyware. Setelah berhasil masuk, perangkat lunak tersebut dapat mengakses data dan fungsi tertentu di dalam ponsel, termasuk fitur komunikasi, lokasi, mikrofon, dan kamera.
Dengan demikian, LIMS dan Pegasus bukan dua teknologi yang saling menggantikan. Keduanya bekerja pada lapisan teknologi yang berbeda.
Ada catatan tersendiri mengenai penggunaan teknologi zero-click di Indonesia. Dokumen pengadaan menunjukkan Polri pernah membeli sistem dengan kemampuan tersebut pada 2017 dan 2018.
Polri membantah menggunakan Pegasus, tetapi mengakui pernah menggunakan perangkat dengan kemampuan zero-click. Riwayat pengadaan itu merupakan informasi yang perlu dicermati, tetapi belum membuktikan adanya hubungan dengan kasus penyadapan yang diumumkan pada November 2026.
Kesimpulannya, dugaan penggunaan Pegasus dalam perkara ini belum memiliki dasar publik yang dapat dikonfirmasi. Kasus ini justru mengingatkan bahwa penyadapan ilegal tidak selalu membutuhkan spyware canggih. Penyalahgunaan akses dan kewenangan pada sistem resmi pun dapat menimbulkan persoalan serupa.
Apakah Polisi di Negara Lain Menggunakan Cara Serupa?
Ya. Intersepsi komunikasi melalui jaringan operator telekomunikasi merupakan salah satu praktik yang digunakan aparat penegak hukum di berbagai negara.
Standar teknis untuk mendukung kemampuan intersepsi tersebut dikembangkan oleh lembaga standardisasi seperti European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Sejumlah negara juga mewajibkan operator menyediakan fasilitas teknis yang memungkinkan intersepsi berdasarkan ketentuan hukum.
Di Indonesia, aturan terkait penyadapan tersebar dalam sejumlah regulasi sektoral. Di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2006 yang berkaitan dengan aspek teknis di sisi operator.
Perbedaan penting antarnegara terletak pada mekanisme pengawasan dan persetujuan. Sejumlah negara mensyaratkan izin pengadilan atau otorisasi lembaga independen sebelum penyadapan dilakukan. Sementara itu, Indonesia memiliki pengaturan yang tersebar di berbagai undang-undang dan prosedur sektoral.
Karena itu, pembahasan mengenai kerangka hukum penyadapan yang lebih terpadu dan mekanisme pengawasan independen masih relevan untuk dilakukan.
Spyware seperti Pegasus berada dalam kategori berbeda dan menimbulkan persoalan pengawasan yang lebih kompleks. Menurut laporan Citizen Lab, teknologi Pegasus pernah digunakan terhadap sejumlah demonstran di Thailand pada periode 2020–2021. Laporan tersebut mengidentifikasi sekitar 30 orang yang perangkatnya terinfeksi.
Kasus-kasus seperti itu memperlihatkan bahwa kemampuan teknologi pengawasan yang semakin canggih perlu diimbangi mekanisme kontrol yang kuat.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kasus ini mengajarkan bahwa keamanan teknologi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga oleh tata kelola dan pengawasannya.
Pertanyaan yang harus dijawab penyidik dan publik bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan juga siapa yang memiliki kewenangan memasukkan nomor ke server, siapa yang memverifikasi permintaan, siapa yang mengakses hasil sadapan, dan siapa yang mencatat seluruh aktivitas tersebut.
Jika log aktivitas dapat dihapus oleh pihak yang berkepentingan, sistem pengawasan berisiko hanya menjadi formalitas.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan dengan membeli perangkat baru atau meningkatkan kemampuan teknis aparat. Yang lebih mendasar adalah memastikan setiap tindakan penyadapan memiliki dasar hukum, persetujuan sesuai ketentuan, pencatatan yang tidak mudah dimanipulasi, serta mekanisme audit yang independen.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan semata-mata apakah aparat menggunakan LIMS atau Pegasus. Persoalannya adalah bagaimana memastikan teknologi pengawasan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.
Catatan: Kasus ini diumumkan pada 3 November 2026 dan masih dalam tahap penyidikan. Dugaan terhadap para tersangka belum diuji di pengadilan. Penjelasan teknis mengenai LIMS dalam tulisan ini merujuk pada ulasan media dan keterangan pengamat, bukan dokumen teknis resmi Polri. Informasi mengenai praktik negara lain juga perlu dibaca sesuai konteks regulasi masing-masing negara.
Depok, 4 November 2026
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: