Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'The Beginning of the End': Listyo Sigit dan Babak Baru Kekuasaan

Oleh: Arya Gunawan - Wartawan Senior (mantan jurnalis Kompas dan BBC London)

'The Beginning of the End': Listyo Sigit dan Babak Baru Kekuasaan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Layar menghadirkan pemandangan hutan tropis Vietnam. Hijau, lebat, nyaris tanpa gerakan. Terdengar deru baling-baling helikopter yang sesekali melintas di atas rimbunnya pepohonan kelapa. Kemudian terdengar petikan gitar Robby Krieger dari kelompok musik The Doors, dengan alunan bernuansa musik India yang menyerupai bunyi sitar. Disusul suara berat dan muram Jim Morrison, sang vokalis, melantunkan lirik yang tertera di awal tulisan ini: “This is the end, beautiful friend.”

Tak lama kemudian, ledakan menyapu rerimbunan hijau itu. Kobaran api bom napalm membakar hutan.

Gambar beralih ke Kapten Benjamin Willard, diperankan Martin Sheen, yang sedang telentang di ranjang sebuah kamar hotel di Saigon. Matanya menatap langit-langit. Dengan cerdik, gambar dan suara baling-baling helikopter ditumpuk dengan putaran kipas angin besar di langit-langit kamar. Dua pemandangan yang berbeda menyatu dalam satu rangkaian gambar dan suara. Perang di luar sana seolah belum mau meninggalkan benak Willard.

Itulah adegan pembuka Apocalypse Now, film karya Francis Ford Coppola yang dirilis pada 1979. Perpaduan gambar, musik, dan permainan suara yang memukau menjadikannya salah satu adegan pembuka paling ikonik dalam sejarah sinema.

Lagu “The End” kembali terdengar menjelang akhir film, ketika perjalanan Willard menyusuri Sungai Nung, menembus belantara Vietnam hingga ke pedalaman Kamboja, mencapai klimaksnya. Di sana, jauh dari hiruk-pikuk dunia, telah menunggu Kolonel Walter Kurtz, tokoh antagonis yang karismatik dan diperankan Marlon Brando. Sosok Kurtz lebih banyak bersembunyi di balik bayang-bayang daripada menampakkan wajahnya.

Lebih dari empat dasawarsa kemudian, rangkaian gambar itu masih membekas kuat. Ingatan tentang film tersebut mendadak muncul kembali pada Selasa malam, 3 November 2026, ketika berita penahanan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengguncang Jakarta dan Indonesia.

Mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Perkara yang disangkakan bukan perkara biasa: dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis, dan pengusaha, disertai dugaan akses tanpa hak serta penghapusan data elektronik.

Dalam konferensi pers Selasa malam itu, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur yang semestinya. Penyadapan tersebut, menurut penyidik, tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan rekaman dan jejak elektronik yang berkaitan dengan kegiatan penyadapan. Seorang petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober. Penyidikan berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan ketiganya pada 3 November.

Ada ironi yang sulit diabaikan dalam kronologi tersebut. Pada 1 Oktober, Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah jabatan Kapolri diserahkan kepada Jenderal Suyudi Ario Seto. Serah terima jabatan di lingkungan KSP berlangsung beberapa hari kemudian. Belum genap sebulan, pejabat yang baru memperoleh kepercayaan untuk bekerja di lingkungan terdekat Presiden itu justru ditahan atas dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden sendiri.

Belum terungkap secara jelas kapan Prabowo pertama kali memperoleh informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut. Namun, jarak waktu antara pelantikan dan penahanan menghadirkan ironi tersendiri. Betapa cepat nasib seseorang dapat berbalik: dari ruang kerja pejabat tinggi negara ke ruang tahanan. Jaraknya ternyata hanya beberapa pekan.

Pada Rabu, 4 November 2026, Presiden Prabowo juga telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana. Untuk sementara, tugas Kepala KSP dijalankan oleh Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.

Ironi yang lebih menusuk adalah bahwa sebagai perwira polisi yang meniti karier dari bawah, Listyo tentu mengenal ruang pemeriksaan, berkas perkara, dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik. Kini, ia sendiri berada di sisi lain meja itu. Bukan lagi sebagai orang yang mengajukan pertanyaan, melainkan orang yang harus menjawabnya.

Selama lebih dari lima tahun menjadi Kapolri, Listyo tentu mengetahui keberadaan rumah tahanan di markas besar institusi yang dipimpinnya. Ia mungkin pernah melewati pintunya atau menerima laporan mengenai para penghuninya. Kini, pintu yang sama terbuka untuk menerima dirinya, bukan sebagai pimpinan tertinggi kepolisian, melainkan sebagai tahanan.

Ada sesuatu yang terasa absurd dalam pembalikan nasib semacam itu. Jabatan yang selama bertahun-tahun memberikan kewenangan begitu besar tiba-tiba tidak lagi berarti. Orang-orang yang dahulu berdiri memberi hormat kini menjalankan prosedur hukum terhadap bekas atasannya. Seragam, pangkat, dan ruang kerja dapat ditinggalkan dalam sekejap. Sementara hukum, setidaknya sebagaimana mestinya, tidak mengenal bekas atasan atau bekas bawahan.

Ingatan kita juga masih segar pada apa yang dialami Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar di Kejaksaan Agung. Namun, pada September 2026, ia sendiri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam di gedung tempat ia dahulu bekerja sebagai pejabat tinggi. Seusainya, Febrie dibawa kembali ke Rutan KPK sebagai tahanan titipan.

Bayangkan suasananya. Gedung yang dahulu menjadi tempat seseorang memberikan arahan, memimpin rapat, dan mengambil keputusan penting, kini menjadi tempat ia harus menjawab pertanyaan penyidik. Orang-orang yang mungkin pernah menerima instruksinya kini menjalankan kewenangan hukum terhadap dirinya.

Listyo dan Febrie menghadapi perkara berbeda. Kesalahan pidana keduanya pun belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pembalikan kedudukan tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya kemegahan jabatan ketika berhadapan dengan perubahan nasib.

Barangkali inilah salah satu pelajaran paling sederhana yang sering terlupakan oleh orang-orang yang sedang berada di puncak kekuasaan: selalulah merunduk. Jangan terlalu tegak leher ketika memegang jabatan. Bukan karena kita harus takut kepada kemungkinan jatuh, melainkan karena jabatan tidak pernah menjadikan seseorang lebih tinggi daripada hukum, apalagi lebih mulia daripada orang lain.

Lebih dari itu, penahanan Listyo bukan hanya kisah tentang ironi dan absurditas nasib seorang jenderal. Ada persoalan politik yang lebih besar di belakangnya.

Listyo mempunyai hubungan profesional yang panjang dengan Jokowi, sejak menjadi Kapolresta Surakarta hingga dipercaya menduduki berbagai jabatan penting di lingkungan kepolisian. Setelah Jokowi menjadi Presiden, Listyo dipercaya menjadi ajudan, kemudian menempati sejumlah posisi strategis hingga menjadi Kabareskrim dan akhirnya Kapolri pada Januari 2021.

Selama bertahun-tahun, ia dipandang sebagai salah satu pejabat negara yang memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Namun, kedekatan tersebut, betapapun panjang riwayatnya, tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa dugaan penyadapan yang kini disidik terjadi atas perintah atau untuk kepentingan mantan Presiden itu.

Meski demikian, wajar jika publik mempertanyakan implikasi politik dari penahanan Listyo, terutama dalam konteks hubungan kekuasaan antara Prabowo dan Jokowi. Sejak awal pemerintahan Prabowo, pengaruh jaringan politik yang terbentuk selama satu dasawarsa pemerintahan pendahulunya tetap menjadi bahan perdebatan. Sejumlah pejabat dari era Jokowi masih menduduki posisi penting, sementara Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, menjadi wakil presiden.

Hubungan kedua tokoh tersebut tidak sesederhana pembagian jabatan dalam satu pemerintahan koalisi. Ada kesinambungan kepentingan, tetapi juga ruang bagi perbedaan yang sewaktu-waktu dapat muncul ke permukaan.

Apakah penahanan Listyo menjadi penanda perubahan keseimbangan kekuasaan di antara keduanya? Ataukah peristiwa ini justru memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yakni pengendalian aparat keamanan dan penggunaan kewenangan negara? Jawabannya masih harus menunggu perkembangan penyidikan.

Kebetulan pula, beberapa hari terakhir Oktober diwarnai perkembangan lain yang menyangkut Jokowi dan keluarganya. Pada Jumat, 30 Oktober, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.

Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Namun, putusan itu tidak dengan sendirinya membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Perkembangan tersebut menyusul pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi pada awal Oktober, yang kembali mengangkat persoalan riwayat pendidikan Gibran dan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya. Namun, perkara di MA menyangkut keabsahan dokumen administratif, sedangkan persoalan keabsahan hasil pemilihan presiden berada dalam kerangka kewenangan dan prosedur hukum yang berbeda.

Di luar perkara Gibran, polemik ijazah Jokowi sendiri belum sepenuhnya mereda. Berbagai proses hukum dan sengketa keterbukaan informasi masih menyisakan pertanyaan di ruang publik. Putusan MA mengenai dokumen Gibran menambah alasan mengapa persoalan-persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan dokumen yang dapat diuji, bukan semata-mata melalui pernyataan politik atau saling bantah.

Sehari setelah putusan MA, Sabtu, 31 Oktober, Jokowi menghadiri pertemuan sejumlah organisasi relawan pendukung dirinya dan Gibran di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Manahan, Solo. Hadir antara lain Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi, pimpinan Rampai Nusantara, Militan Gibran 08 Nusantara, serta sejumlah kelompok relawan lainnya. Beberapa teman sekolah Jokowi juga hadir.

Acara itu secara resmi disebut sebagai silaturahmi dan refleksi Sumpah Pemuda. Dalam kesempatan tersebut diluncurkan buku berjudul Jokowi Presiden yang Tak Pernah Usai. Para relawan juga menyatakan komitmen untuk terus mendukung Jokowi dan Gibran, serta mengawal pemerintahan Prabowo–Gibran hingga dua periode.

Tentu terlalu jauh jika pertemuan tersebut langsung dihubungkan dengan penahanan Listyo tiga hari kemudian. Tidak ada bukti bahwa para peserta telah mengetahui perkembangan penyidikan yang diumumkan Bareskrim pada 3 November. Namun, pertemuan itu berlangsung ketika persoalan hukum mengenai Gibran memasuki babak baru.

Kehadiran berbagai kelompok relawan juga memperlihatkan bahwa Jokowi, meskipun telah meninggalkan Istana, masih memiliki jaringan pendukung yang aktif dan terorganisasi. Dalam politik, pengaruh personal dan loyalitas yang dibangun selama bertahun-tahun tidak selalu berakhir bersamaan dengan masa jabatan formal.

Menarik pula mengingat pernyataan Budi Arie pada Agustus lalu. Ketika duduk di samping Jokowi dalam sebuah pertemuan relawan, Ketua Umum Projo itu berbicara tentang kemungkinan terjadinya “patahan sejarah”. Ia mengingatkan bahwa Pemilu 1997 ternyata disusul Pemilu 1999 setelah kejatuhan Soeharto mengubah seluruh perhitungan politik. Budi bahkan mengaku telah berbisik kepada Jokowi bahwa instingnya mengatakan sesuatu mungkin terjadi lebih cepat daripada 2029.

Pernyataan tersebut segera mengundang kontroversi karena dapat ditafsirkan sebagai isyarat mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum berakhirnya masa jabatan Prabowo. Budi kemudian meminta maaf atas kegaduhan yang timbul dan menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan analisis pribadi, bukan kehendak politik Jokowi.

Namun, istilah “patahan sejarah” yang digunakannya tetap menarik, terlebih ketika perkembangan politik kemudian bergerak ke arah yang mungkin berbeda dari perkiraan orang yang mengucapkannya.

Menarik pula merujuk kepada Rocky Gerung. Dalam sejumlah kesempatan sebelum diberi jabatan sebagai anggota Wantimpres, ia berbicara mengenai perlunya radical break dalam pemerintahan Prabowo, bahkan menyebut Oktober sebagai momentum penting. Jika penahanan Listyo dianggap sebagai salah satu penanda perubahan tersebut, ramalan Rocky hanya “meleset” beberapa hari dari akhir Oktober.

Secara bergurau, untuk ukuran pembacaan politik, selisih tersebut masih dapat ditoleransi. Tentu kita tidak perlu menganggap Rocky sedang memainkan peran sebagai ahli nujum yang mengetahui apa yang akan terjadi. Ia sedang membaca kemungkinan perubahan hubungan kekuasaan, bukan meramalkan penangkapan seseorang yang berada di lingkungan Istana.

Di luar gurauan tersebut, persoalan yang kini dihadapi Prabowo sangat serius. Dugaan penyadapan terhadap Presiden oleh aparat yang pernah memimpin kepolisian menyentuh persoalan mendasar mengenai pengendalian perangkat keamanan negara.

Bareskrim belum mengungkap siapa yang menerima hasil penyadapan, untuk apa informasi tersebut dikumpulkan, dan apakah ada pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh manfaat. Belum terjawab pula mengapa kegiatan yang diduga berlangsung sejak 2025 baru terungkap setelah muncul laporan mengenai penghapusan data pada akhir Oktober.

Pertanyaan mengenai motif menjadi penting karena informasi hasil penyadapan dapat memiliki nilai politik yang jauh melampaui kepentingan penegakan hukum. Komunikasi seorang presiden, pejabat negara, wartawan, aktivis, atau pengusaha dapat memuat informasi sensitif. Apabila dikumpulkan tanpa kewenangan yang sah, informasi tersebut berpotensi digunakan untuk kepentingan yang tidak pernah dimaksudkan oleh hukum.

Namun, semua kemungkinan itu masih harus dibuktikan, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konteks itulah penahanan Listyo bisa menjadi lebih penting daripada sekadar perkara seorang mantan Kapolri. Penyidikan terhadap pejabat setinggi itu merupakan perkembangan besar. Namun, arti sebenarnya baru akan terlihat apabila proses hukum mampu menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk siapa yang memerintahkan penyadapan dan siapa yang memanfaatkan hasilnya.

Tanpa penjelasan tersebut, penahanan tiga tersangka hanya akan mengungkap sebagian dari persoalan yang mungkin lebih luas.

Bagi Prabowo, perkara ini juga menghadirkan persoalan politik yang tidak sederhana. Listyo baru sebulan sebelumnya ditempatkan dalam jabatan strategis. Penahanannya dapat menimbulkan berbagai penafsiran mengenai hubungan Presiden dengan lingkar kekuasaan Jokowi, terutama apabila penyidikan berkembang dan menjangkau pihak lain.

Namun, Prabowo juga perlu memastikan bahwa proses hukum tidak berubah menjadi pertarungan politik yang menggunakan aparat negara sebagai alatnya. Penanganan perkara ini akan memperlihatkan apakah perubahan hubungan kekuasaan, jika memang sedang berlangsung, diikuti perubahan dalam cara kewenangan negara dijalankan.

Ada satu kemungkinan lain yang perlu diperhitungkan. Perubahan keseimbangan kekuasaan, terutama yang menyangkut kepentingan banyak pihak, jarang berlangsung tanpa perlawanan. Selama 10 tahun memerintah, Jokowi membangun jaringan politik, birokrasi, dan hubungan personal yang luas. Sebagian mungkin telah berubah haluan, sebagian lain memilih menjaga jarak, tetapi tidak sedikit pula yang masih menunjukkan kesetiaannya.

Pertemuan para pendukung Jokowi dan Gibran di Solo pada akhir pekan lalu memperlihatkan bahwa jaringan tersebut masih memiliki kemampuan untuk berkumpul dan menyatakan sikap.

Saya tiba-tiba juga teringat pada film terkenal, The Empire Strikes Back. Dalam episode kedua trilogi asli Star Wars karya George Lucas yang disutradarai Irvin Kershner dan dirilis pada 1980, tokoh antagonis Darth Vader melancarkan serangan balasan setelah kekaisaran mengalami pukulan telak dari kelompok pemberontak yang sebelumnya berhasil menghancurkan Death Star.

Tentu terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa serangan balik semacam itu sedang dipersiapkan oleh kelompok tertentu di Indonesia. Namun, juga kurang tepat jika Prabowo mengabaikan kemungkinan munculnya perlawanan politik, terutama apabila penyidikan terhadap Listyo nantinya berkembang dan menyentuh kepentingan pihak-pihak lain.

Perlawanan itu tidak harus berupa tindakan di luar hukum. Wujudnya dapat muncul melalui konsolidasi organisasi, pembentukan opini publik, manuver elite, atau penggunaan berbagai saluran politik yang masih tersedia. Dalam keadaan demikian, batas antara mempertahankan kepentingan secara sah dan menyalahgunakan pengaruh menjadi sangat penting, terlebih ketika hubungan antara aparat, politisi, dan kelompok kepentingan telah terbentuk selama bertahun-tahun.

Karena itu, banyak pihak mungkin berharap penahanan Listyo dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan yang lebih luas. Berbagai persoalan yang selama ini menggantung, termasuk kontroversi ijazah Jokowi dan dokumen pendidikan Gibran, semestinya memperoleh kesempatan untuk diperiksa secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan kasasi MA mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran pada 30 Oktober lalu, misalnya, memerlukan tindak lanjut sesuai konsekuensi hukumnya. Demikian pula sengketa keterbukaan dokumen akademik Jokowi, yang seharusnya dapat diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang dapat diuji, bukan melalui pertarungan pernyataan antara para pendukung dan penentangnya.

Memang, tidak ada hubungan hukum langsung antara perkara penyadapan dan kontroversi dokumen pendidikan tersebut. Penahanan Listyo juga tidak membuktikan apa pun mengenai keabsahan ijazah Jokowi ataupun Gibran.

Namun, perubahan hubungan kekuasaan dapat memengaruhi suasana kelembagaan tempat berbagai persoalan itu diperiksa. Jika selama ini terdapat hambatan politik atau konflik kepentingan, perubahan tersebut semestinya membuka kesempatan untuk mengatasinya. Sebaliknya, apabila yang terjadi hanya pergantian pihak yang memperoleh perlindungan, persoalan lama akan tetap bertahan dalam bentuk berbeda.

Saya kembali teringat pada adegan-adegan di Apocalypse Now. Menjelang akhir film, Willard tiba di tempat persembunyian Kurtz, jauh di pedalaman Kamboja. Sungai yang dilaluinya membawa dia semakin jauh dari dunia yang dikenalnya, menuju sebuah tempat ketika kewenangan, kekerasan, dan kegilaan seolah kehilangan batas.

Di tengah bayang-bayang pepohonan, patung-patung batu, dan cahaya remang, Kurtz menunggu akhir perjalanannya. Lagu “The End” kembali terdengar ketika Willard akhirnya menjalankan misinya, seolah mengembalikan penonton kepada pemandangan hutan yang terbakar pada awal film.

Kurtz akhirnya mati. Namun, sungai tetap mengalir, hutan masih berdiri, dan perang yang melahirkan kegilaannya belum berakhir. Coppola tidak perlu menjelaskan semuanya melalui dialog panjang. Gambar-gambar itu sudah cukup memperlihatkan bahwa berakhirnya perjalanan seseorang tidak selalu mengakhiri keadaan yang membawanya ke sana.

Mungkin kita pun sedang menyaksikan sesuatu yang serupa dalam kehidupan politik Indonesia. Penahanan Listyo pada 3 November dapat menjadi awal perubahan penting dalam hubungan kekuasaan Prabowo dengan lingkaran politik pendahulunya. Namun, tidak ada jaminan bahwa perubahan itu akan menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menggantung, terlebih jika jaringan kekuasaan yang merasa terdesak memilih bertahan dan melakukan perlawanan.

Karena itu, rasanya lebih bijak jika menyebut peristiwa ini bukan sebagai “the end”. Barangkali tahapan yang tengah berlangsung lebih tepat dinamakan “the beginning of the end”.

Dan seperti perjalanan Willard menyusuri Sungai Nung dalam Apocalypse Now, bagian yang paling sulit mungkin justru masih berada di depan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: